Akses Tol Slipi Ditutup Sementara Imbas Demo Buruh May Day di DPR
Akses keluar Tol Slipi pada KM 09+650 Ruas Tol Dalam Kota arah Grogol ditutup sementara pada Jumat siang. Penutupan ini...
Read more
Kasus pencurian mobil pikap di area masjid di Kota Serang, Banten, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Berdasarkan data dari Polda Banten, ketiga pelaku masing masing berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AD (63) pada 6 Maret 2026. Saat itu, korban kehilangan mobil pikap miliknya yang diparkir di area Masjid Kampung Cilaku usai melaksanakan salat Jumat.
“Setelah selesai melaksanakan salat Jumat, korban AD menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Maruli Ahiles Hutapea.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus pada 27 dan 28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
Dalam menjalankan aksinya, masing masing pelaku memiliki peran yang berbeda. AS bertugas sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi kejadian sekaligus menyediakan alat kejahatan berupa kunci T dan mata kunci.
Sementara itu, TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan saat beraksi. Adapun TK bertindak sebagai eksekutor yang mengambil mobil milik korban.
Menurut keterangan polisi, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, mobil pikap hasil curian, kunci T, serta beberapa barang lainnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Selain itu, warga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan melalui layanan call center 110.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabel charger sering kali menjadi perangkat yang kurang mendapat perhatian dalam penggunaan sehari-hari. Padahal, fungsinya sangat penting untuk menjaga daya...
Banyak pengguna mengira bahwa saat HP Android mulai lemot, satu-satunya solusi adalah mengganti perangkat baru. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya...