Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...
Read more
Modus penipuan berkedok surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kembali marak. Pelaku mengirim pesan melalui Whatsapp dan SMS yang tampak meyakinkan, namun ternyata berisi file berformat Android Package Kit atau APK yang berpotensi mencuri data pribadi korban.
Pesan tersebut biasanya dibuat menyerupai surat konfirmasi resmi. Di dalamnya tercantum ancaman denda tilang, tautan tertentu, hingga permintaan data pribadi. Setelah itu, penerima diminta mengunduh file APK yang dilampirkan.
Jika korban terpancing dan memasang APK tersebut di ponsel, aplikasi berbahaya itu dapat mengakses berbagai data di dalam perangkat, termasuk informasi sensitif seperti data perbankan.
Kasus ini salah satunya ramai terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Menurut Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang, Yudhi Patra, modus ini sebenarnya bukan hal baru.
Menurut Yudhi Patra, praktik penipuan ini sudah ada sejak 2023 dan kini kembali muncul dengan berbagai variasi pesan. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena panik saat menerima pesan ancaman tilang.
“Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru, bukan dalam bentuk file APK,” kata Yudhi Patra, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Rabu 18 Februari.
Yudhi menjelaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi ETLE sudah diatur dalam Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025. Untuk format digital, notifikasi hanya dikirim melalui akun Whatsapp resmi dan email resmi. Sementara surat fisik dikirim melalui Kantor Pos, bukan lewat file APK yang harus diunduh.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap pesan yang mengatasnamakan ETLE. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE.
Di situs tersebut, pengguna bisa melihat detail lengkap seperti foto pelanggaran, nomor referensi, waktu kejadian, jenis pelanggaran, hingga lokasi kejadian. Informasi ini menjadi pembeda utama antara notifikasi resmi dan pesan palsu.
Yudhi Patra juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung percaya terhadap pesan yang bersifat mendesak atau mengancam. Jika ragu, warga dapat langsung menghubungi Polda atau Polresta terdekat untuk memastikan kebenarannya.
“Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” ujar Yudhi.
Dengan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kewaspadaan menjadi kunci utama. Jangan mudah panik saat menerima pesan tilang elektronik. Pastikan selalu memeriksa ke sumber resmi sebelum mengambil tindakan apa pun.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan puing helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air setelah melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten...
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua sejoli diduga bermesraan di dalam kedai Es Teh Indonesia cabang Kibin, dan menjadi perbincangan di...