IRGC Ancam Balasan Keras Usai Kapal Iran Disita dan Ditembak AS di Teluk Oman
Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas setelah insiden penembakan dan penyitaan kapal berbendera Iran di perairan Teluk Oman....
Read more
Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai milik negara. Langkah ini menjadi yang pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967 dan dinilai sebagai kebijakan yang akan berdampak besar terhadap status hukum tanah Palestina.
Berdasarkan laporan stasiun penyiaran publik Israel KAN pada Minggu 15 Februari 2026, proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” kata Smotrich, seperti dikutip Al Jazeera.
Sebagian besar tanah Palestina di Tepi Barat selama ini tidak terdaftar secara resmi karena proses administrasinya panjang dan rumit. Proses tersebut dihentikan Israel sejak 1967, ketika wilayah itu mulai berada di bawah pendudukan.
Pendaftaran tanah akan menetapkan kepemilikan permanen. Sementara itu, menurut hukum internasional, kekuatan pendudukan tidak diperbolehkan menyita tanah di wilayah yang diduduki.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai “eskalasi serius”. Berdasarkan laporan kantor berita Wafa, otoritas Palestina menilai kebijakan ini secara efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dalam pernyataannya, Katz menggambarkan kebijakan tersebut sebagai langkah penting dari sisi keamanan dan tata kelola. “Langkah ini dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut,” kata Katz seperti dilaporkan surat kabar Jerusalem Post.
Pekan sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel juga telah menyetujui sejumlah langkah yang dipromosikan oleh Smotrich dan Katz terkait penguatan kontrol di wilayah tersebut.
Kelompok Palestina, Hamas, mengutuk keras keputusan pemerintah Israel. Hamas menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk “mencuri dan men Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut tanah negara”.
Menurut Hamas, kebijakan ini merupakan upaya paksa memperluas pemukiman dan melakukan Yahudisasi wilayah Palestina, yang dinilai melanggar hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan.
Sejumlah analis juga menggambarkan kebijakan ini sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengubah lanskap sipil dan hukum di Tepi Barat secara mendalam, terutama dengan menghapus apa yang selama ini dianggap sebagai hambatan hukum terhadap perluasan pemukiman ilegal.
Analis politik yang berbicara dari Ramallah, Xavier Abu Eid, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Israel pada dasarnya sedang membungkus aneksasi dalam langkah administratif. Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional pada 2024 menyatakan tindakan Israel di wilayah tersebut setara dengan aneksasi.
“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka, sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” kata Abu Eid.
Keputusan terbaru ini diperkirakan akan semakin meningkatkan ketegangan di Tepi Barat dan memperumit upaya diplomasi yang selama ini dilakukan untuk mencari solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...