Aturan Gratifikasi KPK Berubah, Pelaporan Kini Lebih Sederhana dan Tegas

KPK mengubah aturan gratifikasi demi penyederhanaan pelaporan dan penguatan pencegahan korupsi. (Foto: KPK)
KPK mengubah aturan gratifikasi demi penyederhanaan pelaporan dan penguatan pencegahan korupsi. (Foto: KPK)

KPK mengubah aturan gratifikasi demi penyederhanaan pelaporan dan penguatan pencegahan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut resmi diundangkan pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, perubahan aturan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta mengurangi perbedaan penafsiran di lapangan. “Aturan ini disusun untuk menyederhanakan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah diterapkan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain itu, perubahan dilakukan untuk mendorong pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, termasuk yang dibungkus dengan alasan sosial atau kemasyarakatan.

Salah satu perubahan utama menyangkut batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Berdasarkan penjelasan KPK, batas nilai wajar sebelumnya disusun dari survei tahun 2018 dan 2019 sehingga dinilai kurang relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, KPK memutakhirkan nilai batas tersebut. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas yang semula Rp1.000.000 per pemberi kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Sementara untuk gratifikasi antarrekan kerja bukan dalam bentuk uang, batas dinaikkan dari Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.

KPK juga menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi antarrekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Dengan penghapusan ini, penerimaan dalam kategori tersebut tidak lagi masuk dalam batas nilai wajar yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Perubahan berikutnya berkaitan dengan tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Berdasarkan aturan baru, laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dan atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan bahwa gratifikasi yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih dibuktikan oleh penerima bukan sebagai suap, sedangkan gratifikasi di bawah nilai tersebut pembuktiannya dilakukan oleh penuntut umum. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1.000.000.000.

Selain itu, KPK mengubah mekanisme penandatanganan Surat Keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat prominent yang dikaitkan dengan level jabatan pelapor. Tenggat kelengkapan laporan juga dipersingkat dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED