Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nurzaenab, menilai bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga harus bertanggung jawab.
Menurut Wa Ode, kerugian negara yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi sepanjang 2020 hingga 2021. Nilai kerugiannya mencapai US$113,8 juta (sekitar Rp1,8 triliun). Pada periode tersebut, para pengambil keputusan utama terkait pengadaan dan penjualan LNG adalah jajaran direksi dan komisaris yang tengah menjabat.
“Siapa yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua” kata Wa Ode, kuasa hukum Hari Karyuliarto.
Ia menegaskan, kliennya sudah tidak lagi menjabat di Pertamina sejak 2014, sehingga tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi enam tahun setelahnya. Wa Ode menyebut kondisi ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menilai bahwa Nicke Widyawati, Ahok, dan mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto harus dimintai keterangan dalam perkara ini.
Menurut Yusri, perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) yang dibuat pada 2013 telah diamandemen pada 2015 oleh Dwi Soetjipto. Sementara itu, realisasi kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) baru terlaksana pada 2019 ketika Nicke menjabat sebagai Direktur Utama dan Ahok sebagai Komisaris Utama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan dua terdakwa, yaitu Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina 2012-2014) dan Yenni Andayani (Senior Vice President Gas and Power 2013-2014). Mereka diduga menyebabkan kerugian negara US$113,84 juta (sekitar Rp1,77 triliun).
Jaksa penuntut umum Yoga Pratomo menyebut keduanya diduga memperkaya mantan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya pihak CCL sebesar US$113,84 juta.
Namun, Wa Ode kembali menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus melihat periode terjadinya kerugian negara, bukan hanya posisi jabatan terdakwa di masa lalu.
Referensi: Inilah.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...