Korupsi LNG Pertamina Mengemuka, Nama Nicke Widyawati dan Ahok Ikut Diseret

Eks Direktur Pertamina menilai Nicke Widyawati dan Ahok harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga US$113,8 juta. (Foto: KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Eks Direktur Pertamina menilai Nicke Widyawati dan Ahok harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga US$113,8 juta. (Foto: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Eks Direktur Pertamina menilai Nicke Widyawati dan Ahok harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga US$113,8 juta

Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nurzaenab, menilai bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga harus bertanggung jawab.

Menurut Wa Ode, kerugian negara yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi sepanjang 2020 hingga 2021. Nilai kerugiannya mencapai US$113,8 juta (sekitar Rp1,8 triliun). Pada periode tersebut, para pengambil keputusan utama terkait pengadaan dan penjualan LNG adalah jajaran direksi dan komisaris yang tengah menjabat.

“Siapa yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua” kata Wa Ode, kuasa hukum Hari Karyuliarto.

Ia menegaskan, kliennya sudah tidak lagi menjabat di Pertamina sejak 2014, sehingga tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi enam tahun setelahnya. Wa Ode menyebut kondisi ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan.

Nama Nicke dan Ahok Dinilai Punya Peran Strategis

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menilai bahwa Nicke Widyawati, Ahok, dan mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto harus dimintai keterangan dalam perkara ini.

Menurut Yusri, perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) yang dibuat pada 2013 telah diamandemen pada 2015 oleh Dwi Soetjipto. Sementara itu, realisasi kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) baru terlaksana pada 2019 ketika Nicke menjabat sebagai Direktur Utama dan Ahok sebagai Komisaris Utama.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED