Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik ijon proyek. Penetapan ini kembali menyoroti pola korupsi yang kerap terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah, khususnya sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, ijon proyek merupakan praktik meminta imbalan atau komitmen fee di muka dengan janji memberikan proyek kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan sebelum proyek dilelang secara resmi, sehingga proses pengadaan tidak lagi berjalan secara transparan dan adil.
Secara istilah, ijon berasal dari praktik tradisional di sektor pertanian. Petani menjual hasil panen yang masih hijau dan belum siap dipanen demi mendapatkan uang tunai lebih cepat. Harga yang dipatok biasanya lebih rendah karena pembeli menanggung risiko hasil panen yang belum pasti. Konsep inilah yang kemudian diadopsi dalam dunia proyek, dengan risiko yang jauh lebih besar bagi keuangan negara.
Dalam konteks proyek pemerintah, ijon berarti menjual atau menjanjikan sesuatu yang belum pasti ada. Proyek belum dilelang, spesifikasi belum ditentukan secara final, namun sudah ada kesepakatan tidak resmi antara pemberi proyek dan calon pelaksana. Praktik ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut KPK, ijon proyek termasuk bentuk tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengadaan yang sehat. Proses yang seharusnya terbuka dan kompetitif menjadi tertutup, karena pemenang proyek sudah ditentukan sejak awal.
Akibatnya, proyek berpotensi dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria terbaik. Dampaknya tidak hanya pada pemborosan anggaran, tetapi juga pada kualitas hasil pekerjaan. Bangunan atau proyek infrastruktur yang dihasilkan bisa bermutu rendah, tidak sesuai spesifikasi, dan berisiko membahayakan masyarakat.
Dalam kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut. Berdasarkan data dari KPK, Ade Kuswara bersama ayahnya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat pula sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara. Dalam perkara yang sama, pihak lain bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal serupa terkait pemberian suap.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...
Hipertensi atau tekanan darah tinggi selama ini identik dengan penyakit orang tua. Namun kenyataannya, kondisi ini kini semakin banyak ditemukan...