Apa Itu Ijon Proyek? Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi

Ijon proyek menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok. KPK)
Ijon proyek menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok. KPK)

Ijon proyek menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik ijon proyek. Penetapan ini kembali menyoroti pola korupsi yang kerap terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah, khususnya sebelum proses lelang resmi dilakukan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, ijon proyek merupakan praktik meminta imbalan atau komitmen fee di muka dengan janji memberikan proyek kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan sebelum proyek dilelang secara resmi, sehingga proses pengadaan tidak lagi berjalan secara transparan dan adil.

Secara istilah, ijon berasal dari praktik tradisional di sektor pertanian. Petani menjual hasil panen yang masih hijau dan belum siap dipanen demi mendapatkan uang tunai lebih cepat. Harga yang dipatok biasanya lebih rendah karena pembeli menanggung risiko hasil panen yang belum pasti. Konsep inilah yang kemudian diadopsi dalam dunia proyek, dengan risiko yang jauh lebih besar bagi keuangan negara.

Dalam konteks proyek pemerintah, ijon berarti menjual atau menjanjikan sesuatu yang belum pasti ada. Proyek belum dilelang, spesifikasi belum ditentukan secara final, namun sudah ada kesepakatan tidak resmi antara pemberi proyek dan calon pelaksana. Praktik ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mengapa Ijon Proyek Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Menurut KPK, ijon proyek termasuk bentuk tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengadaan yang sehat. Proses yang seharusnya terbuka dan kompetitif menjadi tertutup, karena pemenang proyek sudah ditentukan sejak awal.

Akibatnya, proyek berpotensi dikerjakan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria terbaik. Dampaknya tidak hanya pada pemborosan anggaran, tetapi juga pada kualitas hasil pekerjaan. Bangunan atau proyek infrastruktur yang dihasilkan bisa bermutu rendah, tidak sesuai spesifikasi, dan berisiko membahayakan masyarakat.

Dalam kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut. Berdasarkan data dari KPK, Ade Kuswara bersama ayahnya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat pula sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara. Dalam perkara yang sama, pihak lain bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal serupa terkait pemberian suap.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED