Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan baru terkait aktivasi nomor seluler prabayar. Mulai tahun depan, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi SIM card dengan rekam wajah sebelum nomor dapat digunakan.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara sukarela pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal tersebut, pelanggan masih diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme lama, yaitu registrasi melalui nomor 4444 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Selain itu, pelanggan juga sudah dapat memilih metode baru berbasis face recognition.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir, registrasi biometrik akan tersedia melalui dua jalur utama, yakni daring dan layanan langsung di gerai operator.
“(Untuk website) dia masukin NIK-nya dan face-nya. Cara kedua bisa ke gerai, ini untuk daerah rural, dia bisa datang atau nggak mereka yang masih pakai feature phone bisa datang juga ke gerai operator,” kata Marwan saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dua Jalur Registrasi Selama Masa Transisi
Mekanisme ganda ini disiapkan untuk mempermudah pelanggan selama masa transisi enam bulan. Selama periode tersebut, registrasi lama dan registrasi biometrik akan berjalan bersamaan hingga 30 Juni 2026.
Marwan menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, sistem registrasi kartu prabayar akan sepenuhnya menggunakan data biometrik. “Ada dua jalur karena yang lama tetap berlaku pakai NIK dan Nomor KK dan biometrik juga jalan sampai 30 Juni 2026, jadi 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa diskusi antara operator seluler dan pemerintah mengenai penerapan kebijakan ini telah berlangsung cukup lama. Aturan tersebut nantinya akan diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi saat ini sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat ditetapkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
“Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” kata Edwin.
Kebijakan registrasi SIM card dengan rekam wajah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan layanan seluler, menekan penyalahgunaan nomor prabayar, serta memperkuat perlindungan data dan identitas pelanggan di ekosistem digital nasional.
Referensi: Detik