Pelaku Pembunuhan Bayi di Malaysia Dijatuhi Penjara Puluhan Tahun

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 13 cambukan kepada pria yang mencabuli dan membunuh bayi 9 bulan di Lembah Subang.
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 13 cambukan kepada pria yang mencabuli dan membunuh bayi 9 bulan di Lembah Subang.

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan 13 cambukan kepada pria yang mencabuli dan membunuh bayi 9 bulan di Lembah Subang

Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman berat setelah dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bayi berusia sembilan bulan. Berdasarkan data pengadilan, pria bernama M Badruldin (40) itu menerima vonis 30 tahun penjara serta 13 kali cambukan akibat tindak kejahatan yang terjadi di sebuah rumah rusun di kawasan Lembah Subang, Malaysia.

Menurut keterangan pengadilan, kejadian bermula pada 27 April 2021 saat bayi tersebut berada dalam pengasuhan istrinya. Pelaku yang merupakan suami dari pengasuh bayi itu melakukan tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia.

Autopsi mengungkap adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban, yang memperkuat dakwaan sodomi. Selain itu, penyebab kematian diidentifikasi sebagai cekikan yang mengakibatkan bayi tidak dapat bernapas.

Vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terdiri atas hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan untuk dakwaan pembunuhan, serta hukuman tambahan 10 tahun penjara dan satu kali cambukan untuk dakwaan sodomi. Seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan sejak penangkapan pelaku pada 29 April 2021.

Menurut laporan dari lembaga setempat, pelaku mengakui perbuatannya ketika bukti forensik melalui tes DNA dan hasil autopsi menguatkan keterlibatan langsung dalam tindak kekerasan tersebut. Pengakuan tersebut semakin mempercepat proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kasus ini mengguncang publik Malaysia mengingat korban merupakan bayi berusia sembilan bulan dan pelakunya adalah orang yang tinggal bersama pengasuh sang bayi. Tragedi tersebut juga mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada 2018 di Bandar Baru Bangi, di mana pelaku dengan latar belakang yang hampir sama juga terlibat dalam kekerasan fatal terhadap seorang bayi.

Upaya Penegak Hukum Malaysia

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED