Revisi KUHAP Resmi Berlaku 2026, Ini Perubahan Penting yang Perlu Dipahami

DPR mengesahkan KUHAP baru di tengah aksi protes mahasiswa dan kritik civil society. Sejumlah pasal dinilai bermasalah terkait partisipasi publik dan proses legislasi. (Foto: SinPo.id)
DPR mengesahkan KUHAP baru di tengah aksi protes mahasiswa dan kritik civil society. Sejumlah pasal dinilai bermasalah terkait partisipasi publik dan proses legislasi. (Foto: SinPo.id)

DPR mengesahkan KUHAP baru di tengah aksi protes mahasiswa dan kritik civil society

KUHAP Baru Disahkan DPR di Tengah Gelombang Kritik dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 18 November resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan di tengah aksi demonstrasi mahasiswa dan kritik keras berbagai organisasi masyarakat sipil yang menolak proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pembahasan RKUHAP tidak dilakukan tergesa-gesa. Ia menyebut bahwa proses legislasi telah berlangsung selama hampir satu tahun sejak pembahasan dimulai pada 6 November 2024.
“Pembahasan melibatkan banyak organisasi masyarakat dan memenuhi prinsip meaningful participation. Sebanyak 99,9 persen substansi perubahan berasal dari masukan publik,” kata Habiburokhman, Politikus Partai Gerindra.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Koalisi Masyarakat Sipil. Berdasarkan laporan yang mereka ajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan undang-undang sesuai ketentuan UU MD3. Koalisi juga mempertanyakan klaim partisipasi publik dan memprotes pencatutan nama koalisi dalam dokumen penyusunan RUU.

Polemik terkait transparansi dan akuntabilitas proses legislasi menjadi sorotan utama. Sejumlah organisasi menilai penyusunan aturan hukum acara pidana yang berdampak luas seharusnya melibatkan konsultasi publik yang lebih kuat dan terbuka.

Poin Perubahan Substansi KUHAP Baru

Revisi KUHAP memuat total 14 substansi perubahan yang mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, serta penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban. Perubahan juga mengatur peran advokat yang lebih besar dalam proses peradilan.

Berikut rangkuman perubahan penting dalam KUHAP baru:

  1. Akomodasi kelompok rentan
    Pasal 236 mengatur hak penyandang disabilitas untuk memberikan kesaksian secara setara meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana karena keterbatasan sensorik. Penyandang disabilitas berhak menyampaikan kesaksian secara bebas dan tanpa hambatan.

  2. Perlindungan dari penyiksaan
    Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y menjamin perlindungan saksi dan korban dari penyiksaan, intimidasi, dan tindakan tidak manusiawi selama proses hukum.

  3. Syarat penahanan
    Aturan baru memasukkan unsur mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri sebagai dasar penahanan.
    Pada KUHAP lama, syarat penahanan hanya mencakup kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  4. Bantuan hukum
    Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh jasa hukum dan bantuan hukum.

  5. Jaminan hak tersangka
    Hak baru mencakup pengajuan keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

  6. Penguatan peran advokat
    Advokat kini memiliki hak imunitas sesuai Pasal 149 ayat 2, akses terhadap bukti Pasal 150 huruf j, dan hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan sesuai Pasal 153. Advokat dapat berkomunikasi langsung dengan tersangka sesuai Pasal 142 huruf m.

  7. Penguatan praperadilan
    Praperadilan kini mencakup penilaian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penetapan tersangka.

  8. Keadilan restoratif
    Pasal 1 angka 21 dan Pasal 7 huruf k memberi wewenang kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Pasal 24 ayat 2 huruf h mengatur penghentian penyidikan jika kesepakatan restoratif tercapai.

  9. Hak korban
    Pasal 144 huruf x mengatur hak korban untuk menyampaikan dampak kerugian yang dialami akibat tindak pidana.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED