Fans K-pop Saling Doxing, Psikolog Tegaskan Ini Termasuk Bullying

Kontroversi doxing antar fans K-pop di media sosial termasuk bullying dan dapat berimplikasi hukum. Psikolog beri peringatan.
Kontroversi doxing antar fans K-pop di media sosial termasuk bullying dan dapat berimplikasi hukum. Psikolog beri peringatan.

Kontroversi doxing antar fans K-pop di media sosial termasuk bullying dan dapat berimplikasi hukum

Gaduh antar fans K-pop di media sosial X baru-baru ini memuncak dengan praktik saling doxing, yaitu pengungkapan informasi pribadi individu atau organisasi secara publik. Menurut psikolog Joice Manurung, tindakan ini termasuk kategori bullying yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Fenomena doxing ini muncul ketika beberapa akun membagikan data pribadi seperti nama lengkap, alamat rumah, hingga tempat kerja, dan menggunakannya untuk mempermalukan, mengancam, atau menekan pihak lain. Salah satu akun menulis, “ini semua uda bagian dari resiko fandom lu suka ngedoxing ya bakalan ke doxing balik karma bos,” dikutip Selasa, 11 November 2025.

Doxing Termasuk Bullying dan Bisa Berimplikasi Hukum

Menurut Joice Manurung, doxing bisa dikategorikan sebagai perundungan jika dilakukan dengan sengaja dan berulang untuk mempermalukan atau merendahkan orang lain. “Perilaku yang diulang untuk tujuan mempermalukan atau merendahkan orang lain, dengan cara disengaja. Jadi kalau memang dia disengaja dan diulang-ulang, untuk tujuan mempermalukan ya masuk dalam perundungan,” jelas Joice saat ditemui di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.

Selain itu, Joice menambahkan bahwa doxing dapat berdampak fatal bagi pelaku. Jika tindakannya merusak reputasi atau menimbulkan ancaman, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perundungan plus kekerasan. “Nanti bisa menghadap pada kriminalitas. Jadi ada ranah hukum yang bisa nanti dikejar di sana,” kata Joice.

Berdasarkan data dari Universitas Airlangga (Unair), doxing termasuk salah satu bentuk cybercrime yang merugikan pelaku. Pakar hukum Unair, Dr. Toetik Rahayuningsih Sh M.Hum, menyebut bahwa tindakan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dampak Doxing pada Korban

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED