Marry Me Chicken Jadi Tren, Ini Bahan dan Keunikan Rasanya
Marry Me Chicken, Resep Ayam Creamy yang Populer di Google Marry Me Chicken menjadi salah satu hidangan yang menarik perhatian...
Read more
Video yang memperlihatkan aktivitas perdagangan anjing untuk konsumsi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur guna melarang peredaran dan penjualan daging anjing di wilayahnya.
Menurut Sultan, saat ini pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing serta Hewan Penular Rabies lainnya. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menindak langsung pelaku perdagangan olahan daging anjing.
“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan ke SK Gubernur, maka harus bicara kabupaten/kota,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari keterangan resmi.
Rencana penguatan aturan itu mendapat dukungan dari Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta. Ia menyebut Pemkab Bantul siap membuat peraturan yang melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya.
“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut,” ungkap Aris.
Kasus ini berawal dari video viral yang memperlihatkan anjing hidup dibungkus karung di kawasan Bambanglipuro, Bantul. Berdasarkan data dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bambanglipuro, ditemukan setidaknya lima warung yang menjual olahan daging anjing di wilayah tersebut.
Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lokasi yang ada di dalam video, namun tidak menemukan anjing hidup seperti yang ditampilkan.
“Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing,” kata AKP I Nengah Jeffry.
Ia menambahkan, pihak kepolisian belum bisa menindak penjual karena belum ada regulasi yang secara khusus melarang konsumsi daging anjing.
“Karena memang belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya KUHP hanya mengatur tentang kekerasan terhadap hewan, bukan larangan untuk mengonsumsi daging anjing.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, Pemda DIY berencana memperkuat dasar hukum agar praktik jual beli daging anjing tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Referensi: Detik News
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Viral Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia viral — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ayam woku merupakan salah satu hidangan khas Manado, Sulawesi Utara, yang terkenal dengan cita rasa pedas, gurih, dan aroma rempah...
Puding menjadi salah satu hidangan penutup yang mudah dibuat dengan berbagai bahan. Selain menggunakan rasa vanila, cokelat, atau buah-buahan, puding...