Rosé BLACKPINK hingga Lady Gaga Siap Guncang Grammy Awards 2026
Ajang penghargaan musik bergengsi Grammy Awards 2026 dipastikan akan menghadirkan deretan musisi papan atas dunia. Salah satu nama yang dikonfirmasi...
Read more
Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/10). Surat tersebut dikirim melalui tim kuasa hukumnya, hanya satu hari sebelum sidang vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijadwalkan pada Selasa (28/10).
Surat itu diberi judul “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani” dan berisi lima bagian utama, mulai dari identitas pemohon, dasar hukum, uraian singkat perkara, hingga materi pengaduan dan permohonan.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum, surat tersebut menjelaskan perjalanan kasus sejak awal laporan Reza Gladys, dugaan jebakan terhadap Nikita, hingga munculnya tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, Nikita Mirzani mengajukan enam permohonan resmi yang melibatkan beberapa lembaga negara di bawah koordinasi pemerintah pusat, termasuk Kemenko Polhukam, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kejaksaan Agung.
Berikut enam poin permohonan Nikita Mirzani sebagaimana tertuang dalam surat tersebut:
Meminta Kemenko Polhukam dan KSP memantau proses hukum agar berjalan adil dan sesuai prinsip due process of law.
Meminta Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut yang menangani perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memohon perhatian khusus dari Presiden agar proses hukum terhadap dirinya bebas dari tindakan tidak adil atau pelanggaran fair trial.
Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Agung untuk mencegah praktik over criminalization terhadap masyarakat.
Menegaskan bahwa surat ini bukan bentuk intervensi terhadap peradilan, melainkan permohonan perlindungan konstitusional warga negara.
Memohon agar Presiden memberikan arahan dan atensi guna memastikan hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan manusiawi.
Menurut tim hukum Nikita Mirzani, langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum, bukan intervensi atas kewenangan pengadilan.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara karena diyakini terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman mencemarkan nama baik.
Jaksa menilai Nikita melanggar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pleidoi dari pihak Nikita dan tetap pada tuntutan awal.
Namun, dalam duplik yang dibacakan kemudian, Nikita menolak seluruh dalil replik jaksa, terutama terkait tuduhan bahwa ia memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang kepada Reza Gladys.
Tim kuasa hukum menyebut, melalui surat kepada Presiden, Nikita berharap ada jaminan transparansi dan keadilan selama proses hukum berjalan hingga putusan final.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Selebriti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia selebriti — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden pedagang sate berguling histeris di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa...
Ajang penghargaan musik bergengsi Grammy Awards 2026 dipastikan akan menghadirkan deretan musisi papan atas dunia. Salah satu nama yang dikonfirmasi...