Hakim Tolak Banding Kopda Bazarsah, Hukuman Mati Tetap Berlaku

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi Lampung. Vonis mati tetap dijatuhkan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi Lampung. Vonis mati tetap dijatuhkan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi Lampung

Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak upaya banding yang diajukan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang, keputusan itu tertuang dalam putusan nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 22 September 2025.

Majelis hakim dalam sidang banding dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian isi vonis hakim dalam dokumen resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut vonis ini menjadi wujud keadilan bagi keluarga besar para korban.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan memutuskan hukuman sesuai harapan kami,” kata Putri, Senin (20/10).

Menurut Putri, keluarga korban masih akan menunggu hasil kasasi karena pihak terdakwa disebut berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap putusan kasasi nanti tetap menguatkan hukuman mati yang telah dijatuhkan.
“Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi dan kami pun berharap putusan akhir di tingkat kasasi juga sama,” ujarnya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED