Kasus Cs-137 Jadi Sorotan, Pemerintah Evaluasi Proses Impor Besi Tua

Pemerintah memperketat impor besi tua usai kasus radioaktif Cs-137. Proses rekomendasi teknis kini diawasi lebih ketat untuk mencegah kontaminasi. (Foto: Angga Budhiyanto/rwa.)
Pemerintah memperketat impor besi tua usai kasus radioaktif Cs-137. Proses rekomendasi teknis kini diawasi lebih ketat untuk mencegah kontaminasi. (Foto: Angga Budhiyanto/rwa.)

Pemerintah memperketat impor besi tua usai kasus radioaktif Cs-137

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pengawasan impor besi tua (scrap metal) menyusul temuan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) dalam beberapa produk ekspor Indonesia seperti udang dan cengkih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan baku logam yang masuk ke dalam negeri aman dan bebas kontaminasi.

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, proses impor kini akan melalui mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek) yang lebih ketat dari kementerian terkait.
“Jadi (impor scrap metal) akan diperketat, kalau scrap metal itu kan harus ada rekomendasi dari kementerian teknis, mungkin nanti persyaratannya akan diperketat,” kata Budi saat ditemui di sela kegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025).

Budi memastikan tidak ada kebocoran dalam pengawasan impor, dan menegaskan bahwa seluruh barang yang tidak memiliki izin telah dikembalikan ke negara asal.
“Itu kan waktu itu yang ada berapa itu, itu kan nggak ada izinnya kan, kan dibalikin semua, re-export,” ujarnya.

Ia menegaskan kejadian ini bukan bentuk kelengahan pemerintah. “Enggak (kecolongan), itu kan namanya orang ilegal kan harus kita awasin, tapi buktinya kan nggak masuk kan, sudah dibalikin sebelum masuk ke wilayah kita,” tegas Budi.


Tak Ada Regulasi Baru, Tapi Pengawasan Diperketat

Meski pengawasan akan diperketat, Budi menegaskan tidak akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk impor scrap metal. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup, hanya penerapan rekomendasi teknis yang akan diperketat.
“Nggak ada. Jadi kalau yang Permendag itu, itu kan sebenarnya kan syarat impornya, itu kan harus ada rekomendasi atau pertimbangan dari kementerian teknis,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pengawasan akan berfokus pada aspek rekomendasi teknis. “Enggak perlu (Permendag baru), kan nanti sudah ada rekomendasi teknis, ya itu yang rekomendasi itu yang lebih ketat, lebih strict,” sambungnya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED