Laptop Redmi Terbaru Andalkan Intel Core Ultra 5 Ini Spesifikasi Lengkapnya
Xiaomi kembali meramaikan pasar laptop dengan menghadirkan lini terbaru Redmi Book 2026 yang dibekali prosesor Intel Core Ultra 5. Perangkat...
Read more
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penerapan aturan baru dalam proses jual beli ponsel bekas. Salah satu rencana kebijakan yang sedang digodok adalah sistem balik nama untuk HP second, yang konsepnya serupa dengan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Medcom, langkah ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi di Institut Teknologi Bandung (ITB).
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis saat menyampaikan paparannya.
Ia menambahkan, “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”
Kebijakan ini, menurut Komdigi, bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan HP bekas yang lebih tertib, transparan, dan aman, baik bagi pembeli maupun penjual. Selain itu, dengan mencatat perubahan kepemilikan secara resmi, pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan identitas serta memerangi peredaran ponsel ilegal.
Dalam sistem yang dirancang, nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama ponsel. Setiap kali terjadi transaksi, identitas pemilik baru akan dicatat, mirip dengan sertifikat kepemilikan kendaraan.
Selama ini, Indonesia telah menerapkan regulasi IMEI untuk memblokir peredaran ponsel ilegal. Namun, Komdigi melihat masih adanya celah. Banyak ponsel yang masuk secara selundupan tetap dijual bebas, terutama di platform daring.
Dengan penerapan sistem balik nama, perangkat yang tidak memiliki pencatatan resmi akan lebih mudah terdeteksi. Bahkan, Komdigi menyebut bahwa perangkat ilegal bisa langsung diblokir dari jaringan operator.
Dalam rancangannya, Komdigi juga mempertimbangkan aspek kenyamanan pengguna. Masyarakat nantinya akan dapat melakukan registrasi atau pemblokiran perangkat secara mandiri melalui platform online.
“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” jelas Adis, seperti dikutip dari Medcom.
Dengan pendekatan ini, pengguna tidak perlu datang langsung ke kantor layanan atau gerai operator.
Agar sistem ini bisa berjalan efektif dan efisien, Komdigi akan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Mulai dari operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace akan diajak berdiskusi dalam proses penyusunan teknis kebijakan.
Menurut Adis, kebijakan ini tidak boleh membebani pengguna. Oleh karena itu, konsepnya akan dibangun dengan prinsip mudah, cepat, dan tetap legal, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pada ponsel bekas.
Meski rencana ini telah menuai perhatian, Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama ponsel bekas masih dalam tahap kajian awal. Pemerintah saat ini sedang menyusun skema teknis, termasuk model pencatatan dan prosedur pemindahan identitas perangkat.
Komdigi juga membuka diri terhadap masukan dari masyarakat dan pelaku industri sebelum menerapkan aturan secara resmi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem jual beli ponsel bekas yang legal, aman, dan tidak menyulitkan pengguna.
Transparansi transaksi: Kepemilikan perangkat tercatat secara resmi, menghindari sengketa.
Perlindungan hukum: Pengguna lebih terlindungi jika terjadi penyalahgunaan.
Pemberantasan perangkat ilegal: Ponsel selundupan lebih mudah diblokir.
Pengendalian pasar daring: Marketplace wajib verifikasi perangkat sebelum dijual.
Beban administratif baru: Pengguna dan pedagang mungkin harus menyesuaikan dengan sistem baru.
Adaptasi teknologi: Dibutuhkan integrasi data yang kuat antara Komdigi, operator, dan produsen.
Kemungkinan biaya tambahan: Jika proses balik nama dikenakan biaya administrasi.
Rencana balik nama ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyusun regulasi digital yang lebih canggih dan berpihak pada konsumen. Seiring meningkatnya penjualan HP bekas di Indonesia, kehadiran sistem legal seperti ini diharapkan bisa mengurangi risiko penipuan, penyalahgunaan, hingga perdagangan barang selundupan.
Apabila berhasil diterapkan, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang memiliki sistem pencatatan ponsel bekas paling tertib di Asia Tenggara.
Referensi: Medcom.id
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...