Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah sebelumnya buron ke luar negeri. Penangkapan ini terjadi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal senilai sekitar Rp 2,7 triliun. Adrian diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan finansial dalam operasi tersebut.
Menurut pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dugaan kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Adrian dinilai mengambil peranan kunci dalam pengaturan alur dana yang kemudian digunakan, sebagian, untuk kepentingan pribadi.
Jalannya Pelarian dan Red Notice
Sebelum tertangkap, Adrian sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Karena upayanya menghindar, OJK dan penegak hukum mengeluarkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada akhir 2024. Proses global pun dijalankan dengan penerbitan red notice melalui Interpol untuk memfasilitasi pencarian dan pemulangan Adrian ke Indonesia.
Setelah melalui proses diplomasi dan kerja sama internasional, ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan sebagai tersangka, menunggu proses hukum lanjutan.
Peran Perusahaan “Kendaraan” (SPV) dalam Kasus Ini
Investigasi menunjukkan bahwa Adrian diduga menggunakan beberapa entitas sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) untuk menyamarkan aliran dana. Di antara SPV tersebut adalah:
Dana yang dihimpun melalui SPV ini kemudian disalurkan untuk tujuan yang dipertanyakan, termasuk penggunaan pribadi. Cara ini memungkinkan aliran dana menjadi sulit ditelusuri secara langsung, yang menjadi bagian dari strategi pelanggaran.
Tersangka dan Pasal yang Digugat
Adrian kini berstatus sebagai tersangka dan dikenakan beberapa pasal berlapis, antara lain:
Pasal dalam Undang‑Undang Perbankan (termasuk Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (4))
Pasal dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a KUHP
Tindak pidana pembantu (Pasal 55 KUHP)
Ancaman pidana terhadap Adrian berkisar 5 hingga 10 tahun penjara bila terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum
Penangkapan Adrian tidak berdiri sendiri. OJK berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga penegak hukum di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk:
Langkah diplomasi dilakukan melalui mekanisme government‑to‑government agar pemulangan Adrian dari Qatar berjalan lancar.
Tahanan Sementara & Proses Lanjutan
Setelah tiba di Indonesia, Adrian ditahan oleh OJK dan kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Langkah selanjutnya adalah penyidikan lebih lanjut bersama tim penyidik dari OJK dan Korwas PPNS. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai dana yang terlibat dan potensi kerugian bagi masyarakat dan investor.