Eks Bos Investree Ditangkap: Fakta Penting di Balik Kasus Dana Ilegal

Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, ditangkap terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin senilai Rp 2,7 triliun. (Sumber: CNN Indonesia/Dela Naufalia)
Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, ditangkap terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin senilai Rp 2,7 triliun. (Sumber: CNN Indonesia/Dela Naufalia)

Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, ditangkap terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin senilai Rp 2,7 triliun

Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah sebelumnya buron ke luar negeri. Penangkapan ini terjadi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal senilai sekitar Rp 2,7 triliun. Adrian diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan finansial dalam operasi tersebut.

Menurut pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dugaan kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Adrian dinilai mengambil peranan kunci dalam pengaturan alur dana yang kemudian digunakan, sebagian, untuk kepentingan pribadi.

Jalannya Pelarian dan Red Notice

Sebelum tertangkap, Adrian sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Karena upayanya menghindar, OJK dan penegak hukum mengeluarkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada akhir 2024. Proses global pun dijalankan dengan penerbitan red notice melalui Interpol untuk memfasilitasi pencarian dan pemulangan Adrian ke Indonesia.

Setelah melalui proses diplomasi dan kerja sama internasional, ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan sebagai tersangka, menunggu proses hukum lanjutan.

Peran Perusahaan “Kendaraan” (SPV) dalam Kasus Ini

Investigasi menunjukkan bahwa Adrian diduga menggunakan beberapa entitas sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) untuk menyamarkan aliran dana. Di antara SPV tersebut adalah:

  • PT Radhika Persada Utama

  • PT Putra Radhika Investama

Dana yang dihimpun melalui SPV ini kemudian disalurkan untuk tujuan yang dipertanyakan, termasuk penggunaan pribadi. Cara ini memungkinkan aliran dana menjadi sulit ditelusuri secara langsung, yang menjadi bagian dari strategi pelanggaran.

Tersangka dan Pasal yang Digugat

Adrian kini berstatus sebagai tersangka dan dikenakan beberapa pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal dalam Undang‑Undang Perbankan (termasuk Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (4))

  • Pasal dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

  • Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a KUHP

  • Tindak pidana pembantu (Pasal 55 KUHP)

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED