Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Apakah operasi usus buntu bisa ditanggung BPJS? Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi di kalangan masyarakat yang tengah menghadapi kondisi darurat medis. Kabar baiknya, operasi ini memang masuk dalam layanan yang dicover oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Usus buntu sendiri merupakan kondisi medis yang harus ditangani dengan cepat. Bila terlambat, bisa menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi hingga pecahnya usus buntu. Karena sifatnya yang bisa menjadi darurat, BPJS membuka peluang klaim untuk operasi ini. Namun, tidak serta merta langsung bisa dilakukan begitu saja. Ada aturan yang perlu kamu patuhi.
Dalam daftar resmi Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa operasi usus buntu termasuk dalam 19 jenis operasi yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Maka, jika kamu atau keluarga sedang membutuhkan tindakan ini, ada kemungkinan besar bisa dilakukan tanpa biaya pribadi. Tentu saja, asalkan kamu mengikuti prosedur yang sesuai.
Agar biaya operasi ditanggung oleh BPJS, berikut ini beberapa syarat penting yang harus kamu penuhi:
Kartu BPJS aktif
Peserta harus terdaftar dan status kepesertaan aktif. Jangan sampai ada tunggakan iuran.
Surat rujukan dari faskes pertama
Kamu wajib periksa dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Jika perlu operasi, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Dokumen lengkap
Bawa KTP, kartu BPJS atau KIS, dan surat rujukan saat mendaftar di rumah sakit.
Fasilitas kesehatan harus bekerja sama dengan BPJS
Pastikan rumah sakit tempat kamu akan menjalani operasi merupakan mitra resmi BPJS.
Ada indikasi medis yang jelas
Dokter harus menyatakan bahwa operasi benar-benar dibutuhkan secara medis, bukan keinginan pasien semata.
Jika kamu merasa mengalami gejala usus buntu, seperti sakit perut bagian kanan bawah, mual, atau demam, maka langkah pertama adalah datang ke faskes tingkat pertama. Di sana kamu akan diperiksa oleh dokter. Jika dokter menilai kamu butuh penanganan lebih lanjut, maka kamu akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan rujukan, datanglah ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS. Di sana, kamu akan mendaftar dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika tim medis menyimpulkan bahwa kamu perlu segera dioperasi, maka tindakan bisa langsung dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Operasi usus buntu umumnya dilakukan dengan dua metode, yakni bedah terbuka atau laparoskopi. Keduanya bisa dicover oleh BPJS, tergantung pada keputusan medis dari dokter yang menangani.
Meski operasi usus buntu bisa ditanggung BPJS, ada beberapa hal yang bisa membuat pengajuan klaim kamu ditolak. Misalnya:
Kamu tidak memiliki surat rujukan dari faskes tingkat pertama (kecuali dalam kondisi darurat).
Kamu memilih rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Kamu menjalani operasi atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis yang jelas.
Kamu memiliki tunggakan iuran atau status BPJS tidak aktif.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...