Prabowo Lantik Menteri Baru, Erick Thohir Resmi Jabat Menpora
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreKPK menyatakan akan memverifikasi laporan Boyamin tentang dugaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi pengawas haji 2024 dan menerima honor Rp7 juta/hari. Simak detail laporan, respons, dan regulasi terkait.
KPK menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait dugaan tugas ganda Yaqut Cholil Qoumas sebagai pengawas haji 2024 akan diverifikasi. Laporan tersebut memuat tuduhan bahwa Yaqut menerima honor harian Rp7 juta selama 15 hari kerja dalam kapasitas tersebut.
Boyamin mengajukan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024, yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, yang menyebut Yaqut sebagai salah satu pengawas operasional haji.
Dalam laporan tersebut disebut bahwa Yaqut beserta Staf Khusus Menteri Agama ditugaskan “melaksanakan pemantauan operasional haji 2024 di Arab Saudi.”
Boyamin menilai bahwa Menteri Agama dan Staf Khusus tidak seharusnya menjadi pengawas haji, karena fungsi pengawasan seharusnya dijalankan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Jenderal Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua laporan atau pengaduan yang diterima akan diverifikasi terhadap validitas informasi dan keterangan pelapor.
Setelah verifikasi, laporan akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan apakah materi laporan masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi serta apakah menjadi kewenangan KPK.
KPK menyebut bahwa identitas pelapor dan isi laporan tidak dapat diungkap publik selama tahap verifikasi dan analisis; hanya pelapor yang akan diberitahu tentang perkembangan.
Melalui kuasa hukumnya, Anna Hasbie, dikatakan bahwa tudingan Boyamin terkait peran Yaqut sebagai pengawas adalah keliru dan berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap terhadap regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama ditetapkan secara resmi sebagai Amirul Hajj, dengan tugas memimpin misi haji dan memastikan kelancaran operasionalnya. Tim Amirul Hajj terdiri dari unsur pemerintah dan ormas Islam.
Pernyataan bahwa honor sebesar Rp7 juta/hari untuk pengawas adalah bagian dari regulasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017, menurut kubu Yaqut, tidak melanggar aturan dan dapat diaudit.
APIP / Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai pengawas internal diatur sebagai lembaga pengawas operasional haji menurut regulasi yang ada.
Sebagian pihak mempertanyakan apakah mekanisme pengangkatan pengawas dan pembayaran honor terkait sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta transparansi dan kejelasan tugas-tugas pengawas.
Isu “pekerjaan ganda” muncul karena posisi pengawas dianggap berbeda dari tugas formal sebagai Menteri Agama atau Staf Khusus, sehingga menimbulkan pertanyaan normatif dan etis.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreDi era digital seperti sekarang, gadget bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan penunjang produktivitas. Pelajar membutuhkan gadget untuk belajar daring,...
Era kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan berinteraksi dengan teknologi. Jika dulu komputer hanya digunakan untuk...