Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
KPK menyatakan akan memverifikasi laporan Boyamin tentang dugaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi pengawas haji 2024 dan menerima honor Rp7 juta/hari. Simak detail laporan, respons, dan regulasi terkait.
KPK menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait dugaan tugas ganda Yaqut Cholil Qoumas sebagai pengawas haji 2024 akan diverifikasi. Laporan tersebut memuat tuduhan bahwa Yaqut menerima honor harian Rp7 juta selama 15 hari kerja dalam kapasitas tersebut.
Boyamin mengajukan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024, yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, yang menyebut Yaqut sebagai salah satu pengawas operasional haji.
Dalam laporan tersebut disebut bahwa Yaqut beserta Staf Khusus Menteri Agama ditugaskan “melaksanakan pemantauan operasional haji 2024 di Arab Saudi.”
Boyamin menilai bahwa Menteri Agama dan Staf Khusus tidak seharusnya menjadi pengawas haji, karena fungsi pengawasan seharusnya dijalankan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Jenderal Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua laporan atau pengaduan yang diterima akan diverifikasi terhadap validitas informasi dan keterangan pelapor.
Setelah verifikasi, laporan akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan apakah materi laporan masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi serta apakah menjadi kewenangan KPK.
KPK menyebut bahwa identitas pelapor dan isi laporan tidak dapat diungkap publik selama tahap verifikasi dan analisis; hanya pelapor yang akan diberitahu tentang perkembangan.
Melalui kuasa hukumnya, Anna Hasbie, dikatakan bahwa tudingan Boyamin terkait peran Yaqut sebagai pengawas adalah keliru dan berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap terhadap regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama ditetapkan secara resmi sebagai Amirul Hajj, dengan tugas memimpin misi haji dan memastikan kelancaran operasionalnya. Tim Amirul Hajj terdiri dari unsur pemerintah dan ormas Islam.
Pernyataan bahwa honor sebesar Rp7 juta/hari untuk pengawas adalah bagian dari regulasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017, menurut kubu Yaqut, tidak melanggar aturan dan dapat diaudit.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...