Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Fakta Kerusuhan Demo Agustus 2025

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers terkait demo Agustus dan persiapan Tim Independen LNHAM. (Sumber: tribunnews)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers terkait demo Agustus dan persiapan Tim Independen LNHAM. (Sumber: tribunnews)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers terkait demo Agustus dan persiapan Tim Independen LNHAM

Komnas HAM bersama lima lembaga hak asasi manusia resmi membentuk Tim Independen LNHAM untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa demo ricuh yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Keputusan ini muncul setelah banyak laporan mengenai korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat dan pihak lainnya.

Lembaga yang Terlibat dan Ruang Lingkup Tugas

Enam lembaga yang tergabung dalam LNHAM adalah:

  • Komnas HAM

  • Komnas Perempuan

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  • Komisi Nasional Disabilitas (KND)

  • Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Tim ini bertugas melakukan pencarian fakta (fact finding) atas demo dan kerusuhan, termasuk mengumpulkan data tentang korban jiwa, luka-luka, trauma psikologis, dampak sosial ekonomi, dan kerusakan fasilitas publik.

Alasan dan Momentum Pembentukan

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pembentukan tim ini sebagai wujud komitmen terhadap tanggung jawab HAM dalam merespons kejadian yang memicu keresahan masyarakat.

Beberapa insiden yang menjadi pemicu ialah tindakan aparat dalam demo, penggunaan kekerasan, laporan korban yang terluka, bahkan adanya korban meninggal. Kejadian ini dianggap cukup serius sehingga memerlukan investigasi independen yang transparan.

Proses Kerja, Pengumpulan Fakta, dan Rekomendasi

Tim Independen LNHAM akan bekerja dengan metodologi sebagai berikut:

  • Pemantauan langsung peristiwa demonstrasi dan kerusuhan di berbagai wilayah.

  • Pengumpulan laporan korban, baik fisik maupun psikis.

  • Verifikasi data sosial-ekonomi kerusakan serta dampak bagi warga terdampak.

  • Analisis berdasarkan kewenangan lembaga anggota, misalnya Komnas Perempuan terkait kekerasan berbasis gender, Komisi Anak untuk dampak pada anak, dan lain-lain.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED