Gelombang Penegakan Hukum: 43 Tersangka Ricuh Demo Jakarta, 38 Ditahan

Aksi massa saat kericuhan, menunjukkan kondisi tak kondusif yang memicu kerugian bisnis—Sumber: Reuters (via Bloomberg)
Aksi massa saat kericuhan, menunjukkan kondisi tak kondusif yang memicu kerugian bisnis—Sumber: Reuters (via Bloomberg)

Aksi massa saat kericuhan, menunjukkan kondisi tak kondusif yang memicu kerugian bisnis

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perusakan yang terjadi sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di Jakarta, yang melibatkan sejumlah lokasi seperti DPR/MPR, Gelora, dan Tanah Abang.

Dari total tersangka tersebut, 38 orang ditahan, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua wajib lapor, dan satu tersangka merupakan anak di bawah umur yang tidak ditahan.

Peran dalam Aksi: Penghasut hingga Perusak

Tersangka terbagi menjadi dua klaster utama: penghasutan dan aksi anarkis. Dalam klaster penghasutan, terdapat enam sosok yang diduga mengajak pelajar berbuat kekerasan melalui media sosial dan pamflet yang tersebar luas. Mereka diketahui membuat konten provokatif hingga mencapai audiens anak sekolah sebanyak 10 juta kali. Di antara mereka, terdapat individu yang bahkan menyebar tutorial pembuatan bom molotov melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pengambilan senjata tersebut.

Sementara itu, 37 tersangka lainnya dituding melakukan perusakan fasilitas umum: membakar kendaraan, merusak kantor polisi, halte TransJakarta, separator busway, hingga menutup ruas tol. Mereka juga diduga melempari pejalan kaki dan melakukan kekerasan fisik terhadap objek dan orang.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana,

  • UU ITE, yakni Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3, terkait penyebaran konten provokatif melalui digital,

  • Pasal 170 KUHP berkaitan dengan kekerasan terhadap orang dan barang,

  • Pasal 363 dan 365 KUHP mengenai pencurian dan pencurian dengan kekerasan,

  • Beragam pasal untuk peran serta dalam kejahatan seperti pasal 55, 56, 187, 212, 214, 216, 218, dan 406 KUHP.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED