DPR Mulai Uji Kelayakan Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Hari Ini

Suasana di Kompleks Parlemen Senayan saat anggota DPR bersiap melakukan rapat atau fit and proper test calon hakim MK—ilustrasi dari kegiatan serupa. (Sumber: kumparanNEWS)
Suasana di Kompleks Parlemen Senayan saat anggota DPR bersiap melakukan rapat atau fit and proper test calon hakim MK—ilustrasi dari kegiatan serupa. (Sumber: kumparanNEWS)

Suasana di Kompleks Parlemen Senayan saat anggota DPR bersiap melakukan rapat atau fit and proper test calon hakim MK—ilustrasi dari kegiatan serupa

Hari ini jadi hari penting di DPR, khususnya Komisi III. Mereka menggelar fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat, yang pensiun pada Februari 2026. Ini bukan acara formal kaku, tapi justru jadi momen sibuk menilai satu calon tunggal dengan harapan bisa meneruskan peran penting di lembaga konstitusional.

Mengapa Harus Fit and Proper Test?

Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan bahwa Komisi III lah yang akan memproses penggantinya Arief Hidayat. Maklum, sesuai aturan dalam UU MK, saat hakim konstitusi mendekati usia pensiun—70 tahun—MK wajib melaporkan ke DPR setidaknya enam bulan sebelum pensiun, supaya ada waktu cukup untuk proses pengganti. Arief Hidayat bakal genap usia 70 pada Februari 2026. Makanya, DPR sudah menyiapkan prosedur jauh-jauh hari.

Dari surat itu muncul titik awal: DPR pun mulai mempersiapkan proses seleksi. Fit and proper test jadi pintu masuk. Hari ini, pada pukul 10.00 WIB, Komisi III DPR resmi menggelar uji kelayakan itu.

Siapa Calonnya? Hanya Satu, Lho

Menariknya, bukan banyak nama yang dihadirkan seperti dalam seleksi panelistik biasa. DPR hanya menyiapkan satu calon sebagai pengganti. Tentu ini agak unik karena dalam sistem demokrasi dan seleksi, biasanya tersedia beberapa alternatif. Tapi DPR memilih satu orang saja—sekali tes, langsung tuntas.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa fit and proper test kemungkinan besar akan berlangsung “besok” (merujuk hari ini jika kita berbicara pada Selasa kemarin). Dan dia memastikan prosesnya hanya untuk satu calon.Identitas calon sendiri belum diumumkan hari ini. Sahroni juga berharap calon itu setidaknya lebih baik daripada Arief Hidayat—bahkan meski Arief dikenal punya reputasi baik, calon tentu diharapkan membawa keunggulan atau perspektif baru.

Mekanisme Resmi Sesuai Aturan

Sebagai pengingat, mekanisme ini mengikuti struktur berikut:

  1. MK mengirim surat pemberitahuan ke DPR saat hakim konstitusi mendekati usia pensiun (6 bulan sebelum).

  2. DPR melalui Bamus kemudian menugaskan Komisi III untuk mengurus proses pemilihan pengganti.

  3. Komisi III menyelenggarakan fit and proper test terhadap calon yang diusulkan—Hari ini adalah implementasi tahap ini.

  4. Setelah fit and proper test selesai, DPR punya waktu 30 hari kerja untuk mengajukan nama calon ke Presiden. Presiden kemudian punya waktu 7 hari kerja untuk menetapkan pengangkatan hakim baru.

Kenapa Hanya Satu?

Pertanyaan besar muncul: kenapa hanya satu kandidat? Ada dua kemungkinan:

  • Efisiensi. DPR mungkin cuma menerima satu usulan dari partainya, sehingga cenderung langsung fokus tanpa harus membanding antar kandidat.

  • Kesepakatan internal. Bisa jadi partai pengusul atau lembaga terkait sudah punya nama tunggal yang disepakati bersama, sehingga tidak ada opsi kompetitor.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED