Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka? Mengulik Kasus Nikita Mirzani vs BCA

3964645613[1]

Ketika Rekening Bank Dibongkar di Sidang—Bolehkah Itu Terjadi?

Cerita bermula saat sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiba-tiba, data mutasi rekening Nikita yang jelas bersifat privat dibaca di persidangan—tanpa izin dari yang bersangkutan. Hal ini tentu memicu pro dan kontra soal privasi transaksi nasabah.

Keterangan foto: Nikita Mirzani terlihat tegang saat sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2025.


Protes Nikita: “Rekening Saya Diobrak-abrik!”

Nikita Mirzani, yang berstatus nasabah prioritas BCA, merasa sangat kecewa atas pembukaan rekening itu. “Mutasi rekening saya dibongkar hingga Februari 2025 tanpa izin saya, padahal kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Nikita, menyoroti ironi bahwa seharusnya rekening pelapor lah yang diperiksa, bukan dirinya.

Dalam postingan Instagram tim manajemennya, Nikita menyebut bahwa pelanggaran tersebut juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Perbankan. Ia menyatakan akan menyomasi BCA setelah urusan sidang selesai.


Tapi Secara Hukum, Bank Boleh Memberi Data Nasabah—Jika Diminta Aparat

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED