Ketika Rekening Bank Dibongkar di Sidang—Bolehkah Itu Terjadi?
Cerita bermula saat sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiba-tiba, data mutasi rekening Nikita yang jelas bersifat privat dibaca di persidangan—tanpa izin dari yang bersangkutan. Hal ini tentu memicu pro dan kontra soal privasi transaksi nasabah.
Keterangan foto: Nikita Mirzani terlihat tegang saat sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2025.
Protes Nikita: “Rekening Saya Diobrak-abrik!”
Nikita Mirzani, yang berstatus nasabah prioritas BCA, merasa sangat kecewa atas pembukaan rekening itu. “Mutasi rekening saya dibongkar hingga Februari 2025 tanpa izin saya, padahal kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Nikita, menyoroti ironi bahwa seharusnya rekening pelapor lah yang diperiksa, bukan dirinya.
Dalam postingan Instagram tim manajemennya, Nikita menyebut bahwa pelanggaran tersebut juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Perbankan. Ia menyatakan akan menyomasi BCA setelah urusan sidang selesai.
Tapi Secara Hukum, Bank Boleh Memberi Data Nasabah—Jika Diminta Aparat
Menurut Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, memang ada landasan hukum untuk membuka data nasabah, terutama jika berkaitan dengan kasus pencucian uang. UU TPPU, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2), menyebut rahasia bank boleh dibuka jika diminta oleh aparat penegak hukum. Bank juga punya perlindungan hukum untuk tidak bisa dituntut atas pengungkapan tersebut.
Sementara itu, pengamat hukum Hibnu Nugroho dari Unsoed menegaskan bahwa membuka rekening adalah bentuk upaya paksa dalam kasus hukum. Proses ini memang perlu izin lembaga hukum, tetapi tidak memerlukan persetujuan langsung dari nasabah. “Tidak ada rahasia mutlak jika untuk keperluan peradilan,” ungkapnya.
BCA: Kami Hanya Menjalankan Hukum
Menanggapi kritik publik, BCA melalui EVP Corporate Communication & CSR Hera F. Haryn memberikan klarifikasi:
Bank bertindak sesuai hukum saat diminta aparat. Mereka pun menegaskan tetap menjaga kerahasiaan data nasabah yang tidak terkait hukum. (“BCA tunduk pada ketentuan hukum dan menjaga keamanan data nasabah,” kata Hera)