Prabowo Lantik Menteri Baru, Erick Thohir Resmi Jabat Menpora
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreSilfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan Jokowi, belum juga menjalani penahanan meski sudah divonis bersalah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287/K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Putusan tersebut menyatakan Silfester bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyuarakan dua pertanyaan penting kepada Kejaksaan Agung: pertama, mengapa setelah enam tahun vonis berkekuatan hukum tetap itu belum dieksekusi; kedua, langkah apa yang telah dan akan diambil Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti putusan tersebut
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjadi sorotan karena belum menerima tindakan penahanan terhadap Silfester. Kejaksaan Agung sendiri sudah menyatakan bahwa meskipun ada klaim bahwa Silfester telah berdamai dengan Jusuf Kalla, proses hukum tetap berjalan
Anggota tim pembela ulama dan aktivis, termasuk Abdul Gafur Sangadji, bahkan merencanakan pelaporan terhadap Kajari Jaksel ke Kejaksaan Agung karena dianggap belum menjalankan eksekusi putusan
Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi tentang fitnah terhadap Jusuf Kalla terkait tuduhan yang menyebut bahwa kemiskinan di Indonesia banyak disebabkan oleh korupsi keluarga JK dan intervensi politik. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht, sejak 2019
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jaksel tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan tersebut. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” ujarnya
Publik dan berbagai pihak menilai bahwa tidak ada lagi kendala yuridis yang dapat dijadikan alasan bagi Kejari Jaksel untuk menunda proses eksekusi. Tuduhan bahwa masalah ini berkaitan dengan political will makin menguat
Mahfud MD sendiri menyebut bahwa rakyat berhak mengetahui alasan ketidakjelasan eksekusi setelah vonis inkracht. Dia juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan (TABUR) yang aktif menangkap banyak buronan, termasuk yang berada jauh, seperti di Papua, sementara kasus Silfester belum ditindaklanjuti.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreDi era digital seperti sekarang, gadget bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan penunjang produktivitas. Pelajar membutuhkan gadget untuk belajar daring,...
Era kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan berinteraksi dengan teknologi. Jika dulu komputer hanya digunakan untuk...