Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu yang paling disorot adalah dokumen ijazah, yang hanya bisa dibuka dengan izin pemilik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori terbatas, termasuk KTP, catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga ijazah.
Publik pun ramai menanggapi kebijakan ini. Berikut lima komentar yang berkembang usai keputusan KPU tersebut:
Sebagian kalangan menilai keputusan ini bisa mengurangi transparansi. Publik sebelumnya berharap dokumen ijazah capres dan cawapres dapat diakses terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pendukung keputusan ini berpendapat KPU sudah tepat, karena dokumen ijazah merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Mereka menilai penyalahgunaan data bisa menimbulkan dampak negatif.
Pengamat politik mengingatkan bahwa kebijakan ini justru bisa memicu polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, dokumen pendidikan kerap dijadikan alat serangan politik.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...