PO Haryanto Stop Putar Musik dan Matikan TV di Bus, Demi Hindari Royalti

Armada PO Haryanto terlihat sedang parkir, menggambarkan suasana dalam bis tanpa musik pasca kebijakan baru—menunjukkan suasana yang kini lebih sunyi sepanjang perjalanan. (Sumber: TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali)
Armada PO Haryanto terlihat sedang parkir, menggambarkan suasana dalam bis tanpa musik pasca kebijakan baru—menunjukkan suasana yang kini lebih sunyi sepanjang perjalanan. (Sumber: TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali)

Armada PO Haryanto terlihat sedang parkir, menggambarkan suasana dalam bis tanpa musik pasca kebijakan baru—menunjukkan suasana yang kini lebih sunyi sepanjang perjalanan

PO Haryanto baru saja mengambil kebijakan yang cukup mengejutkan: semua kru bus dilarang memutar lagu atau musik selama perjalanan, dan TV di dalam bus pun dimatikan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peraturan terkait royalti musik yang kini mulai diberlakukan ketat.

Surat edaran resmi dari kantor pusat muncul pada 16 Agustus 2025, dan langsung disebarkan ke seluruh awak armada. Dalam surat itu, ditekankan bahwa pemutaran musik—baik dari YouTube, USB, playlist, maupun media apapun—dilarang keras sampai ada instruksi lanjutan.

Menurut Kustiono, operator PO Haryanto, kebijakan ini diterapkan untuk menghindari pengenaan tarif royalti atas pemutaran lagu. Bahkan, jika ada kru yang melanggar, mereka dapat dikenakan tanggung jawab membayar royalti apabila ditagih oleh otoritas terkait.

Kebijakan ini baru berlaku beberapa hari—sejak selasa—maka dampak langsung terhadap jumlah penumpang belum bisa diketahui. Meski demikian, Kustiono mencatat tren penurunan penumpang telah berlangsung sejak sebelum Pemilu 2024, mencapai sekitar 30 persen penurunan dari sebelumnya 100 ribu menjadi hanya sekitar 60 ribu penumpang per bulan.

Tak hanya PO Haryanto, sejumlah operator bus lain seperti PO Gunung Harta, PO SAN, dan PO Rosalia Indah juga menerapkan kebijakan serupa—menghentikan pemutaran musik untuk menghindari potensi royalti dan menjaga kenyamanan biaya tiket.

Beberapa poin penting secara ringkas:

  • Surat edaran dibuat pada 16 Agustus 2025 oleh H. Haryanto, pemilik PO Haryanto. Kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh kru armada.
  • Metro TV di dalam bus turut dimatikan, demi menghindari konten musik atau film yang bisa menimbulkan kewajiban royalti.
  • Ancaman penurunan jumlah armada: dari total sekitar 200 unit, hanya 150 unit yang masih beroperasi karena kondisi pasar yang lesu.
  • Peraturan hukum terkait royalti: mengacu pada Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik, yang mewajibkan pembayaran royalti bagi pemutaran di ruang publik yang bersifat komersial.
✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED