Seleksi Ketat Menanti, ASN Wajib Lolos Tahapan untuk Ikut Pelatihan Komcad
Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ingin mengikuti pelatihan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad wajib melewati proses seleksi yang ketat....
Read more
Sidang kasus penyelundupan sabu seberat dua ton ke Batam, Kepulauan Riau, kembali bergulir. Jaksa penuntut umum secara tegas menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan.
Berdasarkan laporan dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati yang sebelumnya telah diajukan terhadap Fandi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya dinilai tidak berdasar. “Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” kata Muhammad Arfian di PN Batam.
Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon. Kapal tersebut sempat dicegat di perairan Karimun Anak. Namun, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Dalam pleidoinya, Fandi mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut. Namun, jaksa membantah keras klaim tersebut.
Menurut jaksa, Fandi bukan orang yang awam di dunia pelayaran. Ia merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan telah mengantongi sertifikasi pelaut. Dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi tersebut, jaksa menilai Fandi memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memilih bekerja melalui agen tidak resmi. Bahkan, tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja yang diterimanya. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya kejanggalan yang seharusnya dapat disadari oleh terdakwa.
Selain itu, dalam proses pelayaran menuju Indonesia, kapal disebut sempat mencabut bendera guna menghindari kecurigaan aparat. Jaksa menilai tindakan tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh awak kapal, termasuk Fandi.
Menurut penuntut umum, terdakwa juga disebut membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan adanya muatan terlarang kepada pihak berwenang. Atas dasar itu, jaksa menilai unsur keterlibatan telah terpenuhi.
“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus penyelundupan sabu dua ton ini menjadi perhatian luas karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan diduga melibatkan jaringan internasional. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Google resmi memperkenalkan Nano Banana 2, model kecerdasan buatan terbaru untuk pembuatan gambar berbasis AI, pada Jumat 27 Februari 2026....
Ketegangan di Asia Selatan meningkat tajam setelah Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Asif mendeklarasikan perang terbuka terhadap pemerintah Taliban Afghanistan pada...