Aplikasi “Israel” di HP Samsung Diduga Menyadap Data Pengguna Secara Diam-diam
Smartphone Samsung seri A dan M di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara dilaporkan memiliki aplikasi bawaan bernama AppCloud, aplikasi...
Read morePada 24 September 2025, sebuah pengadilan tinggi di Karnataka, India, memutuskan menolak gugatan dari platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), yang menantang mekanisme penghapusan konten digital baru yang diterapkan oleh pemerintah India.
Platform tersebut mengklaim bahwa kebijakan baru itu sama saja dengan sensor dan melanggar kebebasan berekspresi. Namun, hakim M Nagaprasanna dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu “tidak mempunyai bobot hukum” dan bahwa setiap platform yang beroperasi di wilayah India harus mematuhi undang-undang lokal sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Sejak 2023, pemerintah India memperluas sistem dimana pejabat-pejabat tertentu dapat mengajukan permintaan penghapusan konten langsung ke perusahaan teknologi melalui portal pemerintah. X menentang kebijakan tersebut, berargumen bahwa jangkauannya terlalu luas dan tidak mencakup pengawasan yang memadai.
Dalam gugatan itu, X berupaya agar kebijakan tersebut dianggap inkonstitusional. Namun, pengadilan tinggi menolak tuduhan bahwa mekanisme itu sama dengan sensor resmi. Menurut hakim, “liberty (kebebasan) selalu terkait dengan responsibility (tanggung jawab).”
Hakim M Nagaprasanna menegaskan bahwa ketika platform seperti X memilih untuk beroperasi di suatu negara, mereka harus tunduk pada regulasi negara tersebut. Dalam persidangan, argumentasi bahwa kebijakan penghapusan konten terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dianggap tidak cukup kuat untuk menggugurkan legitimasi regulasi tersebut.
Selain itu, pengadilan menyebut bahwa platform media sosial tidak bisa mengabaikan regulasi lokal hanya atas dasar argumen kebebasan digital absolut. Tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kerangka hukum nasional dianggap penting.
Dengan putusan ini, X menghadapi hambatan penting dalam menentang kebijakan regulasi digital India. Putusan tersebut mendorong bahwa mekanisme penghapusan konten pemerintah dianggap sah dan platform harus merespons permintaan penghapusan yang sah menurut undang-undang India.
Meski demikian, X masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung India jika mereka memilih melanjutkan perlawanan hukum.
Jika kamu ingin, saya bisa menyiapkan versi artikel lebih pendek atau versi yang lebih menyoroti perdebatan kebebasan berekspresi vs regulasi digital. Mau saya kirim?
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Smartphone Samsung seri A dan M di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara dilaporkan memiliki aplikasi bawaan bernama AppCloud, aplikasi...
Read moreCloud cake adalah salah satu kreasi kue modern yang tengah populer. Dinamakan “cloud” karena teksturnya begitu lembut, ringan, dan lumer...
Kondisi sumber daya manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa 56,1 persen...