Pedagang Sate Histeris saat Razia Satpol PP di Malioboro, Ini Penjelasan Resminya

Insiden pedagang sate histeris saat razia Satpol PP Malioboro viral. Satpol PP Yogyakarta menjelaskan kronologi dan dasar hukum penertiban. (Foto: Tangkapan layar Instagram @wisatamalioboro)
Insiden pedagang sate histeris saat razia Satpol PP Malioboro viral. Satpol PP Yogyakarta menjelaskan kronologi dan dasar hukum penertiban. (Foto: Tangkapan layar Instagram @wisatamalioboro)

Insiden pedagang sate histeris saat razia Satpol PP Malioboro viral

Insiden pedagang sate berguling histeris di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melakukan razia penertiban pedagang kaki lima pada Selasa malam, 27 Januari 2026.

Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan pedagang sate berada di pedestrian Malioboro dengan kondisi dagangan berhamburan di lantai. Pedagang tersebut terlihat berguling dan menangis histeris, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet terkait tindakan penertiban yang dilakukan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Dodi, kejadian itu terjadi secara tidak sengaja saat operasi rutin berlangsung di kawasan wisata utama tersebut.

“Kejadian bermula saat pelaksanaan operasi rutin. Pedagang tersebut bermaksud lari menghindari petugas, namun nahas ia terpeleset. Akibatnya, dagangannya ikut terjatuh dan berhamburan di lantai,” kata Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Melihat dagangannya tumpah dan tidak dapat diselamatkan, pedagang sate tersebut kemudian meluapkan emosinya dengan berguling di atas pedestrian Malioboro. Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Yogyakarta, tindakan tersebut bukan akibat dorongan atau kekerasan dari petugas, melainkan reaksi spontan akibat musibah yang dialami pedagang.

Penertiban PKL Malioboro Berlandaskan Aturan

Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Yogyakarta, pedagang sate tersebut merupakan pedagang kaki lima yang sebelumnya sudah beberapa kali terjaring penertiban di kawasan Malioboro. Kawasan ini memang ditetapkan sebagai zona steril bagi aktivitas berdagang di atas pedestrian demi menjaga fungsi ruang publik.

Dodi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Dodi, petugas di lapangan selalu diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap operasi. Penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki serta citra Malioboro sebagai destinasi wisata unggulan Yogyakarta.

“Kami selalu instruksikan anggota untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis di lapangan. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan wisatawan dan ketertiban umum di jantung Kota Yogyakarta,” ujar Dodi.

Hingga kini, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen menata kawasan Malioboro agar tetap bersih, tertib, dan nyaman, sejalan dengan upaya menjaga kawasan sumbu filosofi yang menjadi warisan budaya dan daya tarik wisata utama kota tersebut.

Referensi:
iNews Yogya

📚 ️Baca Juga Seputar Viral

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Viral Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia viral — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED