Patroli Mata Elang Digelar, Polisi Tertibkan Penarikan Kendaraan Ilegal

Polisi Tangerang meningkatkan patroli untuk menertibkan debt collector berkedok mata elang yang meresahkan warga dan melanggar prosedur hukum. (Foto: KOMPAS/ADITYA DIVERANTA)
Polisi Tangerang meningkatkan patroli untuk menertibkan debt collector berkedok mata elang yang meresahkan warga dan melanggar prosedur hukum. (Foto: KOMPAS/ADITYA DIVERANTA)

Polisi Tangerang meningkatkan patroli untuk menertibkan debt collector berkedok mata elang yang meresahkan warga dan melanggar prosedur hukum

Polresta Tangerang, Banten, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas debt collector berkedok mata elang yang belakangan meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil menyusul laporan warga terkait dugaan aksi pembegalan dengan modus penarikan kendaraan di jalan.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor Kota Tangerang, patroli pengawasan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan urban di Kecamatan Panongan hingga wilayah pesisir utara, tepatnya di sekitar Bundaran Tugu Cangkir, Kecamatan Kronjo. Kegiatan patroli dimulai pada Senin (2/2) dan akan dilakukan secara berkala.

Kapolsek Panongan, Iptu Irruandy Aritonang, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan respons atas keresahan warga yang merasa terancam oleh kehadiran kelompok mata elang di sejumlah titik. Menurutnya, sebagian oknum debt collector diduga melakukan penarikan kendaraan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Patroli ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran matel atau debt collector,” kata Iptu Irruandy Aritonang, Kapolsek Panongan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir kawasan Citra Raya dan sekitarnya. Di lokasi itu, polisi mendapati sejumlah mata elang yang diduga hendak melakukan penarikan kendaraan. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut.

Menurut Iptu Irruandy Aritonang, petugas memberikan peringatan keras kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalanan. Ia menegaskan bahwa setiap proses penarikan wajib memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Setiap penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, dilengkapi dengan surat tugas resmi serta dokumen yang sah dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan terkait,” kata Iptu Irruandy Aritonang, Kapolsek Panongan.

Polisi Tegaskan Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Prosedur

Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan sembarangan, apalagi dengan cara menghadang atau memaksa di jalan. Berdasarkan ketentuan hukum, debt collector hanya boleh bertindak jika dibekali surat tugas resmi, dokumen fidusia, serta pendampingan aparat bila diperlukan.

Polresta Tangerang memastikan patroli pengawasan mata elang akan terus digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga bertujuan mencegah terjadinya tindak kriminal yang merugikan warga serta memastikan aktivitas penagihan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Referensi:
CNNIndonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED