Heboh! Gerobak Ketoprak di Depok Hancur karena Penjual Tolak Utang
Depok—sebuah kejadian kecil berubah jadi heboh. Seorang pria berinisial KB (30) mengamuk dan merusak gerobak penjual ketoprak di Jalan Siliwangi,...
Read moreKasus yang mengguncang publik ini melibatkan Alvi Maulana (24), yang tega membunuh dan memutilasi pacarnya berinisial TAS (25) menjadi ratusan potongan jasad. Peristiwa terjadi di kediaman bersama mereka di Surabaya dan dilanjutkan dengan pembuangan jasad di Mojokerto. Berikut kronologi lengkapnya.
Alvi dan TAS telah menjalin hubungan selama lima tahun dan tinggal bersama seperti layaknya suami-istri di sebuah kos di Surabaya. Namun masalah muncul akibat tekanan ekonomi dan tuntutan gaya hidup dari korban, dipicu oleh emosi lain terkait praktik kehidupan premarital mereka, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.
Suatu malam—Sabtu, 30 Agustus 2025—Alvi terlambat pulang setelah menjemput adiknya dari Bandara Juanda dan mengantarnya ke Ponpes di Jombang. Ketika tiba di kos sekitar pukul 20.30 WIB, pintu dikunci dari dalam oleh TAS, yang sedang kesal. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka oleh TAS, memicu pertengkaran hebat.
Pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, adu mulut berubah menjadi tragis. Alvi mengambil pisau dapur lalu menusuk leher TAS hingga tewas seketika. Ia kemudian membawa jasad ke kamar mandi di lantai atas kos untuk dimutilasi dengan sadis—memisahkan daging dan tulang dengan pisau daging, gunting dahan, serta palu, bahkan mengasah pisau beberapa kali.
Alvi membagi jasad menjadi ratusan bagian. Di antaranya, 65 potongan jaringan daging dan organ, 247 potongan tulang, serta 22 gigi korban. Sebagian potongan disimpan rapi dalam tas merah, sebagian disembunyikan di dalam lemari, bahkan dikubur di depan kos. Sisanya dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Mojokerto.
Pada Sabtu pagi, 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri korban saat mencari rumput. Temuan tersebut memicu penyisiran polisi—mereka menemukan total 65 potongan jasad tersebar di area sekitar.
Pada malam harinya, identifikasi korban dilakukan melalui potongan telapak tangan yang ditemukan oleh anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Hasil identifikasi itu membawa polisi menuju tersangka.
Tak butuh waktu lama—pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Alvi di kosnya. Ia ditangkap dalam keadaan tenang, bahkan sempat santai saat digerebek. Ketua RT setempat menyebut, suasana penangkapan berlangsung tenang dan tak terduga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan potongan tulang, tengkorak, mata, dan keberadaan organ di dalam kamar kos. Bagian jasad disimpan di balik laci lemari dalam kantong plastik hitam dan juga dikubur di bagian depan kos Alvi.
Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto menyisir kamar kos untuk olah TKP siang harinya. Potongan tulang punggung, tangan, dan lainnya telah dikubur oleh Alvi, lalu dievakuasi untuk pemeriksaan forensik ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara. Saat berita ini ditulis, Alvi sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dengan ancaman hukuman paling berat—mati.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Depok—sebuah kejadian kecil berubah jadi heboh. Seorang pria berinisial KB (30) mengamuk dan merusak gerobak penjual ketoprak di Jalan Siliwangi,...
Read moreKegagalan Timnas U-23 Indonesia menembus Piala Asia U-23 2026 membuka pertanyaan besar tentang nasib pelatih asal Belanda, Gerald Vanenburg. Hal...
Tape Singkong, Superfood Nusantara yang Sering Diremehkan Selama ini banyak orang beranggapan bahwa makanan sehat selalu identik dengan harga mahal...