Heboh di Prabumulih: Kepsek SMP 1 Prabumulih Dicopot Wali Kota, Permohonan Maaf Tak Redakan Kontroversi

Wali Kota Arlan meminta maaf atas tindakan mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih yang adalah orang tua dari seorang siswa; ia menyebut kesalahannya sudah disadari. Baca reakasi dan latar belakang keputusan tersebut. Foto: Istimewa
Wali Kota Arlan meminta maaf atas tindakan mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih yang adalah orang tua dari seorang siswa; ia menyebut kesalahannya sudah disadari. Baca reakasi dan latar belakang keputusan tersebut. Foto: Istimewa

Wali Kota Arlan meminta maaf atas tindakan mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih yang adalah orang tua dari seorang siswa; ia menyebut kesalahannya sudah disadari

Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, setelah mengambil keputusan mencopotnya dari jabatan. Keputusan tersebut dilakukan karena terkait dengan anaknya, dan kini Arlan mengaku bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan.

Arlan menyatakan bahwa ia sudah menyadari kesalahannya dan bahwa keputusan tersebut diambil saat emosi, tanpa pertimbangan matang maupun konsultasi yang cukup. Ia meminta maaf kepada publik, terutama kepada Pak Roni, dan kepada semua pihak yang terdampak oleh tindakan tersebut.


Alasan Copot & Tanggapan Publik

  • Pencopotan Menteri Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih ini dikaitkan dengan insiden yang melibatkan anak wali kota. Arlan menyebut bahwa tindakan itu dilakukan sebagai reaksi atas surat atau laporan terkait perilaku anaknya. Namun detail lengkap dari laporan itu belum dipublikasikan secara resmi.

  • Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap mencampurkan urusan pribadi dengan tindakan administratif publik yang seharusnya netral dan berdasarkan prosedur.


Upaya Koreksi & Harapan Transparansi

  • Wali Kota Arlan berjanji akan melakukan evaluasi internal agar tindakan serupa tidak terjadi lagi; juga berjanji agar pengambilan keputusan pejabat publik memperhatikan prosedur dan asas keadilan.

  • Arlan menyatakan bahwa posisi Kepala Sekolah adalah jabatan institusional yang harus dihormati, dan bahwa pencopotan semacam itu harus berdasar alasan objektif, bukan reaksi emosional atau tekanan pribadi.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED