Pilot Seat vs Captain Seat, Jok Mewah yang Semakin Populer di Mobil Keluarga
Desain interior mobil terus berkembang mengikuti kebutuhan kenyamanan penumpang. Salah satu fitur yang semakin populer adalah jok personal di baris...
Read more
Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander dikenal sebagai dua model populer di segmen Low MPV. Keduanya sering menghuni daftar mobil terlaris di Indonesia dan menyasar konsumen keluarga. Secara harga, Mitsubishi Xpander dibanderol lebih mahal dibanding Toyota Avanza, dengan rentang mulai sekitar Rp 270 jutaan hingga Rp 337,8 juta. Sementara Avanza varian tertingginya berada di kisaran Rp 280 jutaan.
Perbedaan harga ini ternyata berpengaruh pada besaran pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan data dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tarif PKB di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama adalah 2 persen dari dasar pengenaan pajak (DP PKB). Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ.
Menurut data resmi tersebut, perbandingan berikut menggunakan model Avanza dan Xpander bermesin 1.5 liter produksi 2025 agar setara secara spesifikasi kapasitas mesin.
Untuk Toyota Avanza 1.5 L M/T, PKB pokok dihitung dari DP PKB Rp 206,85 juta dikalikan 2 persen sehingga hasilnya Rp 4,137 juta. Pajak tahunan kemudian ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, sehingga totalnya sekitar Rp 4,280 juta.
Pada Avanza 1.5 CVT, DP PKB sebesar Rp 218,4 juta. Ketika dikalikan tarif 2 persen, PKB pokoknya menjadi Rp 4,368 juta. Jika ditambahkan SWDKLLJ Rp 143 ribu, maka pajak tahunannya sekitar Rp 4,511 juta.
Sementara itu, Avanza 1.5 CVT TSS memiliki DP PKB Rp 239,4 juta. Dengan tarif 2 persen, PKB pokoknya mencapai Rp 4,788 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, jumlah pajak tahunan yang harus dibayar sekitar Rp 4,931 juta.
Masuk ke Mitsubishi Xpander, untuk varian GLS M/T, DP PKB sebesar Rp 208,95 juta. Dengan tarif 2 persen, PKB pokoknya menjadi Rp 4,179 juta. Jika ditambahkan SWDKLLJ Rp 143 ribu, pajak tahunan totalnya sekitar Rp 4,322 juta.
Pada Xpander GLS CVT, PKB pokok tercatat Rp 4,347 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, pajak tahunannya menjadi sekitar Rp 4,49 juta.
Varian Xpander Exceed M/T memiliki PKB pokok Rp 4,242 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunannya menjadi Rp 4,385 juta. Sedangkan Xpander Exceed CVT memiliki PKB pokok Rp 4,473 juta dengan total pajak tahunan Rp 4,616 juta setelah memasukkan SWDKLLJ.
Untuk varian tertinggi, Xpander Ultimate M/T memiliki PKB pokok Rp 4,977 juta. Setelah ditambahkan SWDKLLJ, total pajak tahunan mencapai Rp 5,12 juta. Pada Xpander Ultimate CVT, PKB pokoknya sebesar Rp 5,103 juta dan pajak tahunan totalnya sekitar Rp 5,246 juta.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...