Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati, Begini Ketentuannya

SIM mati tak selalu harus diganti baru. Ikuti aturan dan syarat perpanjangan SIM mati yang masih diperbolehkan oleh Polri. (Sumber: MPN Indonesia/Nida)
SIM mati tak selalu harus diganti baru. Ikuti aturan dan syarat perpanjangan SIM mati yang masih diperbolehkan oleh Polri. (Sumber: MPN Indonesia/Nida)

SIM mati tak selalu harus diganti baru

Banyak orang bertanya-tanya: jika masa berlaku SIM sudah habis — alias “mati” — apakah masih ada cara untuk memperpanjangnya atau harus membuat yang baru? Menurut aturan terbaru yang disosialisasikan, SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang, tetapi hanya dalam kondisi tertentu dan jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Informasi semacam ini penting agar pemilik SIM tidak panik atau terburu-buru membuat SIM baru bila situasi mereka masih dapat diatur menurut regulasi yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Mati

Berikut ini syarat‑syarat utama yang harus dipenuhi agar SIM mati bisa diperpanjang:

  1. Kematian masa berlaku bertepatan dengan kondisi “keadaan kahar”
    Perpanjangan SIM mati diperbolehkan jika jatuh waktunya saat SIM hendak diperpanjang tapi layanan perpanjangan resmi tutup (misalnya pada hari libur nasional atau gangguan sistem). Polri menyebutnya sebagai keadaan kahar.

  2. Keputusan resmi dari Kakorlantas Polri
    Perpanjangan dalam kasus SIM mati hanya berlaku jika sudah ada keputusan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat daerah.

  3. Dokumen dan persyaratan standar perpanjangan
    Meskipun SIM-nya sudah habis masa berlakunya, pemohon tetap harus menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, bukti kesehatan, dan lainnya sesuai ketentuan perpanjangan SIM biasa.

  4. Biaya tetap sama dengan perpanjangan biasa
    Tidak ada biaya tambahan khusus untuk SIM yang diperpanjang meskipun masa berlakunya sudah habis, selama kondisi dan prosedur diperbolehkan.

Contoh aturan ini juga pernah diberlakukan ketika SIM berakhir di saat layanan sudah tutup: perpanjangan bisa dilakukan saat layanan kembali buka. (Aturan precedent ini pernah diberitakan)

Prosedur Perpanjangan dalam Praktik

Langkah prosedural yang umumnya harus dijalani pemohon:

  • Verifikasi data oleh petugas Satpas atau kantor yang ditunjuk

  • Pemeriksaan kesehatan jasmani

  • Uji psikologi jika diperlukan

  • Pengambilan foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses administrasi

  • Cetak ulang kartu SIM bila semua syarat terpenuhi

Dalam praktiknya, jika masa perpanjangan SIM mati itu terjadi bersamaan layanan tutup (hari libur atau pemeliharaan sistem), pemohon dapat melakukan perpanjangan tanpa membuat SIM baru, asalkan aturan resmi mendukung.

Risiko dan Catatan Penting

Meski aturan ini memungkinkan kita memperpanjang SIM mati dalam kondisi tertentu, ada sejumlah catatan dan risiko yang perlu diperhatikan:

  • Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang — hanya yang memenuhi kondisi khusus.

  • Penerapan bisa berbeda antar daerah, sesuai kebijakan Satpas setempat.

  • Keterlambatan atau ketidaktahuan aturan bisa memaksa seseorang membuat SIM baru secara penuh.

  • Dokumentasi yang tidak lengkap bisa menolak permohonan perpanjangan dan memaksa pembuatan baru.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED