Kalau kamu baru saja beli atau dapat warisan tanah, satu hal super penting yang mesti dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah. Intinya, kamu mesti memastikan sertifikat tanah atas nama kamu, bukan yang sebelumnya. Kenapa? Supaya kamu punya hak hukum yang kuat, dan kalau suatu saat ingin dijual atau dijadikan jaminan, nggak ribet hukum, seruput kopi sambil atur semuanya.
Berikut ini langkah-langkah asiknya:
1. Siapkan Dokumen Penting Dulu
Ini bagian dasar: tanpa dokumen lengkap, bisa ditolak saat ngajuin. Kalau kamu ngurus di Kompas disebut:
Fotokopi KTP & KK penjual dan pembeli.
Sertifikat tanah asli.
Akta pendukung sesuai peralihannya: jual beli, hibah, waris, tukar menukar, lelang, atau putusan pengadilan.
Bukti pembayaran pajak PBB (SPPT) dan BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Kalau lebih dari Rp 60 juta, sertakan juga bukti bayar SSP atau PPh.
Jika ada klausul khusus dalam sertifikat (misalnya membutuhkan izin instansi) juga lampirkan izin tersebut.
Bila balik nama karena waris, kamu perlu dokumen tambahan seperti akta wasiat notaris atau SKW—Surat Keterangan Waris.
2. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah berkas lengkap, waktunya ke kantor BPN (atau biasa disebut Kantah). Kamu akan mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan seluruh dokumen. Petugas akan mengecek satu per satu dan memberi tanda terima
3. Lakukan Pengajuan dan Verifikasi Berkas
Dokumen diserahkan ke loket layanan. BPN akan melakukan verifikasi keabsahan sertifikat dan kelengkapan dokumen lainnya. Jika ada yang kurang, kemungkinan besar akan dikembalikan untuk dilengkapi.
4. Bayar Biaya-Biaya yang Diperlukan
Nah, bagian yang cukup bikin deg-degan: biaya. Tapi tenang, nggak terlalu mahal kalau kamu tahu rumusnya.
BPHTB: 5% × (NPOP – NPOPTKP) — Besaran NPOPTKP tergantung daerah.
Cek sertifikat (BPN): kisaran Rp50.000–Rp200.000, tergantung kantor.
Biaya balik nama di BPN: dihitung dengan rumus (nilai jual tanah / 1.000). Bisa mencapai jutaan rupiah tergantung nilai tanah.
Biaya AJB ke PPAT (bila via PPAT): sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi.
Contoh simulasi: Tanah senilai Rp10 juta/m² dan luas 100 m²
5. Tunggu Proses Balik Nama
Setelah bayar dan berkas lengkap, tinggal tunggu proses BPN. Biasanya perlu waktu beberapa minggu: 2–4 minggu atau bahkan hingga 14 hari kerja jika cepat.
6. Ambil Sertifikat Baru dengan Nama Kamu
Setelah selesai, kamu akan mendapat sertifikat baru dengan nama pemilik diganti. Bisa langsung diambil atau menunggu dikirim sesuai prosedur BPN.
Keuntungan Balik Nama Sertifikat
Kepastian hukum: Sertifikat tercatat resmi atas nama kamu, jadi aman dari sengketa.
Kemudahan transaksi: Kalau kamu mau jual, gadai, atau wariskan, semuanya lebih gampang.
Legalitas lengkap: Lengkap dengan dokumen sah, proses jadi lebih tenang dan terhindar kisi-kisi hukum.