UMKM Marketplace Berpotensi Terbebani Administrasi Surat Bebas PPh

Mekanisme surat bebas PPh Final di marketplace dinilai membebani seller. Pengamat mengusulkan integrasi data digital untuk mempermudah proses verifikasi. (Foto: suara.com)

Mekanisme surat bebas PPh Final di marketplace dinilai membebani seller

Kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapat perhatian dari kalangan ekonom. Sejumlah pengamat menilai mekanisme penyampaian surat pernyataan sebagai syarat memperoleh fasilitas tersebut berpotensi menambah beban administrasi bagi jutaan pelaku usaha yang berjualan di marketplace.

Menurut Izzudin Al Farras Adha, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), proses penyampaian surat pernyataan seharusnya dapat diintegrasikan langsung ke dalam sistem marketplace. Dengan demikian, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan cukup memberikan persetujuan melalui akun seller tanpa harus mengurus dokumen secara terpisah.

“Baiknya pemerintah sudah membuat format surat pernyataan tersebut dan ditaruh di tiap akun seller yang masuk dalam kategori omzet di bawah Rp500 juta di marketplace tersebut. Jadi seller cukup memberikan persetujuan dan langsung mendapatkan pembebasan pajak tersebut,” kata Izzudin.

Pengamat Dorong Integrasi Data Marketplace untuk Verifikasi Pajak

Menurut Izzudin, seluruh transaksi pedagang di marketplace sebenarnya telah tercatat secara digital sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara otomatis. Integrasi tersebut dinilai mampu mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan kebijakan perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa apabila mekanisme penyampaian surat masih dilakukan secara manual, banyak pelaku UMKM berpotensi mengalami kesulitan administratif.

“Kalau masih manual akan sangat menyulitkan seller dan berpotensi membuat mereka keluar dari ekosistem marketplace,” ujarnya.

Baca Juga:  Komdigi Pastikan TikTok Tetap Dapat Diakses Setelah Pembekuan Izin PSE

Pendapat serupa disampaikan Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Menurutnya, pembebasan pajak sebaiknya tidak hanya bergantung pada surat pernyataan dari pelaku usaha karena marketplace telah memiliki data transaksi yang jauh lebih lengkap dan akurat.

Menurut Nailul, pemanfaatan data transaksi digital dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak.

“Surat tersebut sebenarnya bisa menjadi relaksasi, namun bisa juga menjadi celah penghindaran. Platform tentu punya data yang lebih komplet dan valid ketimbang pernyataan sepihak,” ujar Nailul.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko di berbagai marketplace. Tanpa integrasi data, omzet dari masing-masing toko dapat dihitung secara terpisah sehingga berpotensi membuat pelaku usaha yang sebenarnya telah melampaui batas omzet Rp500 juta tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPh Final.

Karena itu, Nailul mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan data lintas marketplace menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menjumlahkan seluruh omzet dari berbagai platform untuk memastikan pemberian insentif dilakukan secara adil.

“Harus ada integrasi data agar pelaku usaha yang mempunyai dua toko dan omzetnya lebih dari Rp500 juta tetap kena pajak untuk asas keadilan,” tutur Nailul.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Final 0,5 persen apabila telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Baca Juga:  Dominasi Google Mulai Luntur di Era Gen Z yang Lebih Visual

Menurut Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila seller belum menyampaikan surat tersebut, marketplace tetap berkewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge Diana Rismawati.

Ia menambahkan, pemungutan pajak baru dapat dihentikan setelah pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan melalui sistem marketplace dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.

Referensi:
Bloomberg Technoz

📚 ️Baca Juga Seputar Internet

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED