Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...
Read more
Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI memasuki tahap penting dengan munculnya berbagai catatan dari para anggota dewan. Rancangan undang-undang ini masih dalam proses penyusunan naskah dan mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum.
Berdasarkan paparan dalam rapat dengar pendapat umum, dua pakar hukum yang diundang yakni Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memberikan sejumlah masukan penting.
Menurut Oce Madril, RUU ini tidak hanya harus fokus pada penyitaan aset, tetapi juga memastikan bahwa aset yang dirampas bisa memberikan manfaat ekonomi bagi negara. “Kemudian yang kedua, pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum,” kata Oce.
Sementara itu, Heri Firmansyah mengingatkan agar aturan ini tidak melanggar hak milik pribadi. Ia menilai tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah menjaga kesetaraan di hadapan hukum. “Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan,” ujar Heri.
Sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyampaikan pandangan kritis terhadap substansi RUU tersebut.
Dari Fraksi Gerindra, Bimantoro menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia menilai selama ini aparat penegak hukum kerap membentuk opini publik terkait aset milik terduga koruptor, padahal status hukumnya belum jelas.
“Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya,” kata Bimantoro.
Ia menekankan agar RUU ini ke depan memberikan batasan tegas supaya aparat tidak membangun opini negatif sebelum ada kejelasan hukum. “Jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik,” ujarnya.
Dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menyoroti persoalan aset milik terdakwa yang meninggal dunia. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, perkara bisa gugur jika pelaku meninggal dunia. Karena itu, ia mengusulkan pendekatan pemulihan aset atau asset recovery.
“Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya, asset recovery,” kata Soedeson.
Namun, ia juga mengakui bahwa pendekatan tersebut berpotensi berbenturan dengan aturan lain, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut secara komprehensif.
Sementara itu, dari Fraksi PKB, Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan mekanisme perampasan terhadap aset yang disamarkan. Ia menilai tidak semua harta yang dimiliki pelaku berasal dari tindak pidana korupsi.
“Ini bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?” ujar Hasbiyallah.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi di masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap perampasan aset berarti memiskinkan pelaku, padahal tidak semua harta yang dimiliki berasal dari hasil korupsi.
Di sisi lain, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, merespons usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengeksekusi perampasan aset. Menurut dia, mekanisme tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.
Safaruddin menjelaskan bahwa pada prinsipnya RUU ini akan dijalankan oleh aparat penegak hukum, namun dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
“Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi,” kata Safaruddin.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan perlindungan hak-hak warga negara, termasuk hak atas kepemilikan harta.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan puing helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air setelah melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten...
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua sejoli diduga bermesraan di dalam kedai Es Teh Indonesia cabang Kibin, dan menjadi perbincangan di...