Registrasi SIM Berbasis Biometrik Wajah Resmi Berlaku, Ini Aturannya

Pemerintah resmi menerapkan aturan registrasi SIM dengan biometrik wajah untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler. (Foto: Freepik)
Pemerintah resmi menerapkan aturan registrasi SIM dengan biometrik wajah untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler. (Foto: Freepik)

Pemerintah resmi menerapkan aturan registrasi SIM dengan biometrik wajah untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler

Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital berbasis SIM Card.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, regulasi tersebut memuat sejumlah poin krusial yang menjadi fondasi sistem registrasi baru. “Kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah,” kata Meutya Hafid dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Jakarta Pusat.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penjualan SIM Card yang telah diregistrasi tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Meutya menegaskan bahwa masyarakat diminta melapor apabila menemukan kartu perdana yang sudah aktif saat dibeli.

Poin berikutnya mengatur pembatasan kepemilikan nomor seluler. Berdasarkan kebijakan terbaru, satu Nomor Induk Kependudukan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator, sama seperti ketentuan sebelumnya. Pembatasan ini dinilai masih dalam batas wajar untuk kebutuhan komunikasi masyarakat.

Perlindungan Data dan Cegah Anonimitas Nomor

Aspek perlindungan data pelanggan menjadi fokus penting dalam regulasi ini. Meutya menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Data pengenalan wajah hanya digunakan sebagai perantara verifikasi dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Meutya Hafid, kejahatan digital saat ini hampir seluruhnya bertumpu pada nomor seluler yang tidak tervalidasi. “Sebagian besar ancaman berangkat dari anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat,” kata Meutya. Ia menyebut spam call, penipuan online, spoofing, smishing, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada celah tersebut.

Data pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan digital telah mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Para pelaku kejahatan disebut kerap berganti nomor setelah terdeteksi, sehingga rantai kejahatan sulit diputus tanpa sistem validasi yang ketat.

Aturan baru ini juga mewajibkan operator seluler menyediakan sistem pengecekan nomor yang terhubung dengan NIK pelanggan. Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, pelanggan dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali. Sistem ini akan terintegrasi penuh setelah registrasi biometrik diberlakukan secara menyeluruh pada pertengahan tahun.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar IT

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita IT Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia it — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED