Pemerintah Respons Desakan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatra

Istana menegaskan penanganan banjir dan longsor di Sumatra dilakukan secara nasional dengan pendanaan dari pemerintah pusat. (Foto: Youtube / Sektretariat Presiden)
Istana menegaskan penanganan banjir dan longsor di Sumatra dilakukan secara nasional dengan pendanaan dari pemerintah pusat. (Foto: Youtube / Sektretariat Presiden)

Istana menegaskan penanganan banjir dan longsor di Sumatra dilakukan secara nasional dengan pendanaan dari pemerintah pusat

Istana kembali merespons desakan penetapan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Pemerintah menegaskan bahwa upaya penanganan sejak awal sudah dilakukan dengan pendekatan nasional, termasuk dari sisi pendanaan dan koordinasi lintas lembaga.

Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, perdebatan mengenai status bencana nasional seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama, yaitu kecepatan dan skala penanganan di lapangan. Ia menyampaikan bahwa bencana tersebut terjadi di tiga provinsi dan seluruhnya terdampak, meski perhatian publik belakangan lebih terfokus pada wilayah Aceh.

“Masih ada pihak-pihak yang terus saja membahas status bencana nasional. Jadi gini, bencana ini ada di tiga provinsi. Ketiganya terdampak,” kata Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, dalam konferensi pers tanggap bencana Sumatra di Jakarta.

Teddy menegaskan bahwa sejak awal pemerintah pusat telah menyatakan penanganan bencana ini bersifat nasional. Hal tersebut juga berlaku untuk pendanaan, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat tanpa bergantung pada penetapan status darurat bencana nasional.

Ia menjelaskan bahwa sejak akhir November, pemerintah telah bergerak dengan skala nasional untuk menangani dampak banjir dan longsor. Presiden Prabowo Subianto, lanjut Teddy, telah memastikan penggunaan dana pusat guna mendukung proses pemulihan di daerah terdampak.

Dana Pusat dan Penanganan Terpadu

Menurut Teddy, anggapan bahwa anggaran pusat tidak dapat digunakan tanpa status darurat bencana nasional adalah keliru. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan pendanaan dalam jumlah besar untuk kebutuhan darurat hingga rekonstruksi.

“Disampaikan 60 triliun akan sudah dikeluarkan secara berangsur untuk membangun kembali rumah sementara, rumah, kemudian fasilitas umum, gedung DPRD, kecamatan, serta bantuan langsung kepada kepala daerah,” ujarnya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED