Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak mendapatkan layanan medis ketika mengalami gangguan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan ke rumah sakit.
Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jaminan kesehatan ini hanya mencakup penyakit tertentu dan alat kesehatan yang diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.
Meski peserta terbagi ke dalam tiga kelas (kelas 1, 2, dan 3), pelayanan medis tetap diberikan secara setara. Artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan terhadap penyakit yang masuk dalam daftar jaminan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah kategori penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa kelompok penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut:
BPJS menanggung berbagai jenis penyakit infeksi, mulai dari tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, pneumonia, tuberkulosis paru, hepatitis A, hingga demam berdarah dengue (DHF). Termasuk pula infeksi tropis seperti malaria dan leptospirosis tanpa komplikasi.
Beberapa penyakit saraf seperti migrain, vertigo, Bellโs Palsy, insomnia, dan tension headache masuk dalam daftar penyakit yang dicover BPJS. Selain itu, gangguan somatoform juga termasuk di dalamnya.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan untuk gangguan mata seperti konjungtivitis, blefaritis, mata kering, miopia ringan, astigmatisme ringan, hingga presbiopia. Namun, kasus berat yang membutuhkan tindakan bedah kompleks mungkin tidak sepenuhnya dijamin.
Gangguan seperti otitis media akut, otitis eksterna, rhinitis alergika, epistaksis (mimisan), dan mabuk perjalanan juga termasuk dalam daftar penyakit yang dijamin.
BPJS menanggung penyakit umum pada sistem pencernaan seperti gastritis, gastroenteritis, refluks asam lambung (GERD), demam tifoid, dan keracunan makanan. Termasuk pula penyakit akibat infeksi parasit seperti cacingan dan disentri.
Layanan BPJS mencakup pengobatan infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, vaginitis, vaginosis bakterialis, serta salpingitis. Beberapa penyakit menular seksual seperti gonore juga termasuk dalam cakupan jaminan.
Menurut Kementerian Kesehatan, peserta perempuan berhak atas layanan untuk kehamilan normal, anemia defisiensi besi saat hamil, hingga penanganan ruptur perineum ringan. Namun, tindakan elektif yang tidak bersifat darurat mungkin tidak ditanggung.
Jenis penyakit seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, hipoglikemia, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, dislipidemia, dan obesitas termasuk dalam daftar jaminan.
BPJS juga mencakup perawatan untuk impetigo, herpes simpleks, dermatitis atopik, eksim, jerawat ringan, hingga scabies. Termasuk juga penyakit menular kulit seperti lepra, sifilis tahap awal, dan filariasis.
Peserta dapat memperoleh penanganan gratis untuk luka sayat, luka bakar ringan, serta cedera akibat kekerasan tumpul atau benda tajam, selama masih dalam kategori ringan dan tidak membutuhkan operasi besar.
Selain pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan tertentu yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat medis yang bisa diperoleh peserta BPJS:
Diberikan maksimal satu kali dalam lima tahun atas rekomendasi dokter THT. BPJS menanggung biaya hingga Rp1,1 juta untuk alat ini.
Alat ini dapat diperoleh paling cepat dua tahun sekali dengan plafon biaya Rp165 ribu, sesuai indikasi medis.
BPJS memberikan subsidi untuk kacamata dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk silindris.
Plafon biayanya tergantung kelas rawat:
Kelas 3: Rp165 ribu
Kelas 2: Rp220 ribu
Kelas 1: Rp330 ribu
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
๐ฑ Saluran Trenmedia ๐ณ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang โ update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...