Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.
Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan laporan dari DetikNews, kuasa hukum Nadiem membeberkan sejumlah alasan yang menurut mereka menjadi dasar kuat untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan dalam kasus ini. Mereka mengkritik bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, tanpa prosedur pemeriksaan awal.
“Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” ujar pengacara Nadiem di persidangan.
Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan di hari yang sama berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa dilengkapi hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Mereka menilai hal ini melanggar syarat hukum, karena tidak ada dua alat bukti yang cukup.
“Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi,” kata kuasa hukum di ruang sidang.
Selain itu, disebutkan bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan, padahal ini merupakan prosedur wajib dalam proses penyidikan.
Dalam pembelaannya, pihak Nadiem juga menegaskan bahwa klien mereka tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop tersebut. Mereka bahkan menyebutkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang menjadi objek perkara tidak masuk dalam RPJMN 2020-2024.
Menariknya, mereka juga menyoroti kesalahan administratif dalam surat penetapan tersangka, di mana Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal berdasarkan KTP, ia tercatat sebagai anggota kabinet kementerian.
Jika perkara ini tetap berlanjut ke pokok perkara, tim kuasa hukum Nadiem meminta agar penahanan diganti menjadi penahanan rumah atau tahanan kota, dengan alasan mempertimbangkan posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan tokoh publik yang kooperatif.
Berikut ini isi petitum atau permintaan resmi dari kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan tersebut:
Meminta agar praperadilan diperiksa sebelum pokok perkara dilanjutkan.
Meminta Kejaksaan tidak melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dikeluarkan.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Menyatakan Sprindik tanggal 20 Mei 2025 tidak sah.
Menyatakan surat penetapan tersangka tanggal 4 September 2025 tidak sah.
Menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka atas Nadiem cacat hukum.
Menyatakan seluruh surat keputusan terkait penetapan tersangka tidak mengikat.
Memerintahkan Kejaksaan untuk segera membebaskan Nadiem dari tahanan.
Memerintahkan rehabilitasi nama baik dan harkat martabat Nadiem.
Meminta agar penyidikan terhadap Nadiem dihentikan sepenuhnya.
Menyatakan Kejaksaan tidak berwenang melanjutkan proses hukum terhadap pemohon.
Meminta penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan rumah atau kota jika proses berlanjut.
Menghukum pihak Kejaksaan untuk membayar biaya perkara.
Kasus ini menyoroti bagaimana prosedur hukum dalam penetapan tersangka masih menjadi perdebatan serius. Sejumlah pihak menilai pentingnya proses yang akuntabel dan tidak terburu-buru, terutama ketika menyangkut tokoh publik.
Menurut berbagai ahli hukum, proses praperadilan seperti ini merupakan uji legalitas terhadap tindakan penegak hukum, bukan pengadilan terhadap materi perkara. Artinya, jika prosedur penetapan tersangka melanggar hukum acara pidana, maka status tersangka dapat dibatalkan.
Referensi: DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kisah menyentuh sekaligus mengejutkan viral di media sosial. Seorang pria harus menerima kenyataan pahit setelah memergoki kekasihnya bersama pria...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Setiabudi, Bandung, saat sebuah mobil box melaju kencang dan kehilangan kendali di tikungan. Insiden...