Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Alasan Gugat Status Tersangkanya

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat tiba di Rutan Salemba. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr(BAYU PRATAMA S)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat tiba di Rutan Salemba. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr(BAYU PRATAMA S)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat tiba di Rutan Salemba

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan laporan dari DetikNews, kuasa hukum Nadiem membeberkan sejumlah alasan yang menurut mereka menjadi dasar kuat untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Alasan Pertama: Belum Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan dalam kasus ini. Mereka mengkritik bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, tanpa prosedur pemeriksaan awal.

“Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” ujar pengacara Nadiem di persidangan.

Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan di hari yang sama berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Alasan Kedua: Tak Ada Audit Kerugian Negara dari BPKP

Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa dilengkapi hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Mereka menilai hal ini melanggar syarat hukum, karena tidak ada dua alat bukti yang cukup.

“Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi,” kata kuasa hukum di ruang sidang.

Selain itu, disebutkan bahwa tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan, padahal ini merupakan prosedur wajib dalam proses penyidikan.

Alasan Ketiga: Tidak Ada Keuntungan Pribadi dan Kesalahan Identitas

Dalam pembelaannya, pihak Nadiem juga menegaskan bahwa klien mereka tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop tersebut. Mereka bahkan menyebutkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang menjadi objek perkara tidak masuk dalam RPJMN 2020-2024.

Menariknya, mereka juga menyoroti kesalahan administratif dalam surat penetapan tersangka, di mana Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal berdasarkan KTP, ia tercatat sebagai anggota kabinet kementerian.

Permintaan Penahanan Rumah atau Kota Jika Perkara Lanjut

Jika perkara ini tetap berlanjut ke pokok perkara, tim kuasa hukum Nadiem meminta agar penahanan diganti menjadi penahanan rumah atau tahanan kota, dengan alasan mempertimbangkan posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan tokoh publik yang kooperatif.

Petitum Lengkap Praperadilan Nadiem Makarim

Berikut ini isi petitum atau permintaan resmi dari kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan tersebut:

Permohonan Sementara (Provisi):

  1. Meminta agar praperadilan diperiksa sebelum pokok perkara dilanjutkan.

  2. Meminta Kejaksaan tidak melimpahkan berkas ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dikeluarkan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED