Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK, Terkait Dugaan Penyimpangan APBD & Tata Kelola Pemerintahan

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK terkait indikasi penyimpangan APBD dan koordinasi pemerintahan yang tidak transparan, serta meminta pengawasan fungsi supervisi daerah. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK terkait indikasi penyimpangan APBD dan koordinasi pemerintahan yang tidak transparan, serta meminta pengawasan fungsi supervisi daerah. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK terkait indikasi penyimpangan APBD dan koordinasi pemerintahan yang tidak transparan, serta meminta pengawasan fungsi supervisi daerah

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengadukan Bupati Kabupaten Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan tersebut terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dalam pemerintahan daerah yang menurut Djoko diduga mengandung penyimpangan.

Djoko menyatakan, surat laporan itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Isi Aduan dan Indikasi yang Disampaikan

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam aduan Wakil Bupati Djoko antara lain:

  • Penyusunan Rencana APBD dan belanja anggaran yang dinilai tidak transparan; Wakil Bupati mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan dan hanya “diundang tinggal pengesahan” tanpa proses sebelumnya.

  • Dugaan adanya organ ad hoc yang dibentuk Bupati, yaitu Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), yang menurut Djoko tidak memiliki dasar hukum, serta dianggap tidak selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

  • Potensi penyalahgunaan wewenang dalam manajemen kepegawaian ASN, termasuk indikasi rangkap jabatan, kurangnya penegakan meritokrasi dalam pengisian jabatan struktural, dan lemahnya independensi aparat pengawas internal (inspektorat).

  • Tata kelola aset daerah yang diduga buruk; adanya laporan bahwa kendaraan dinas dipakai oleh pihak yang tidak berhak, serta penggunaan aset daerah yang tidak sesuai aturan.

  • Hak keuangan dan protokoler Wakil Bupati yang dinilai belum direalisasikan sebagaimana mestinya.

Respons dari KPK dan Lakukan Pengawasan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat aduan dari Wakil Bupati Jember tersebut sudah diterima dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintahan daerah.
KPK menyatakan akan tetap melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, terutama melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP), yang fokus pada area rawan korupsi seperti:

  • Perencanaan dan penganggaran APBD

  • Pengadaan barang dan jasa (PBJ)

  • Perizinan daerah

  • Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

  • Pengelolaan aset daerah

  • Optimalisasi pendapatan daerah

  • Pelayanan publik

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED