DPR Desak Istilah Burden Sharing Diganti, Begini Alasan di Baliknya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama jajaran menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Sumber foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama jajaran menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Sumber foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama jajaran menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Bank Indonesia (BI) mengganti istilah burden sharing yang selama ini digunakan untuk menggambarkan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank sentral. Permintaan itu muncul dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penggunaan istilah burden sharing rawan menimbulkan kesalahpahaman. Publik bisa saja mengaitkan istilah itu dengan krisis keuangan, karena sebelumnya dipopulerkan pada masa pandemi COVID-19.

β€œKalau istilah burden sharing terus dipakai, masyarakat bisa salah paham seolah Indonesia sedang menghadapi krisis. Padahal kondisinya sudah normal, berbeda dengan saat pandemi. Maka sebaiknya diganti dengan istilah baru agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, publik Indonesia kerap menghubungkan istilah dengan pengalaman masa lalu. Kata burden sharing sendiri identik dengan situasi krisis, sehingga pemakaiannya berpotensi merusak persepsi pasar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa skema yang berlaku sekarang tidak sama dengan periode pandemi. Menurutnya, burden sharing saat itu lahir dari kondisi luar biasa (extraordinary) di tengah tekanan global, sementara situasi saat ini sudah berangsur normal.

β€œDasar hukum waktu itu memang kondisi luar biasa. Saat ini Indonesia sudah kembali normal, defisit fiskal di bawah 3 persen, dan BI tidak lagi membeli SBN dari pasar perdana kecuali tenor di bawah 1 tahun. Karena itu, istilahnya memang perlu diperbarui,” jelas Perry.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
πŸ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

πŸ“± Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED