Silfester Matutina: Vonis Inkracht Tapi Belum Ditahan, Kegelisahan Publik Memuncak

Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 namun belum ditahan; publik mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan inkracht. Foto: Bisnis.com
Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 namun belum ditahan; publik mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan inkracht. Foto: Bisnis.com

Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 namun belum ditahan; publik mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan inkracht

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan Jokowi, belum juga menjalani penahanan meski sudah divonis bersalah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287/K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Putusan tersebut menyatakan Silfester bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyuarakan dua pertanyaan penting kepada Kejaksaan Agung: pertama, mengapa setelah enam tahun vonis berkekuatan hukum tetap itu belum dieksekusi; kedua, langkah apa yang telah dan akan diambil Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti putusan tersebut

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjadi sorotan karena belum menerima tindakan penahanan terhadap Silfester. Kejaksaan Agung sendiri sudah menyatakan bahwa meskipun ada klaim bahwa Silfester telah berdamai dengan Jusuf Kalla, proses hukum tetap berjalan

Anggota tim pembela ulama dan aktivis, termasuk Abdul Gafur Sangadji, bahkan merencanakan pelaporan terhadap Kajari Jaksel ke Kejaksaan Agung karena dianggap belum menjalankan eksekusi putusan

Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi tentang fitnah terhadap Jusuf Kalla terkait tuduhan yang menyebut bahwa kemiskinan di Indonesia banyak disebabkan oleh korupsi keluarga JK dan intervensi politik. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht, sejak 2019

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jaksel tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan tersebut. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” ujarnya

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED