Polemik Ijazah Capres-Cawapres: 5 Komentar Publik Usai Keputusan KPU

Ilustrasi gedung KPU RI di Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Ilustrasi gedung KPU RI di Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Ilustrasi gedung KPU RI di Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu yang paling disorot adalah dokumen ijazah, yang hanya bisa dibuka dengan izin pemilik.

Keputusan ini tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori terbatas, termasuk KTP, catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga ijazah.

Publik pun ramai menanggapi kebijakan ini. Berikut lima komentar yang berkembang usai keputusan KPU tersebut:

1. Transparansi Dipertanyakan

Sebagian kalangan menilai keputusan ini bisa mengurangi transparansi. Publik sebelumnya berharap dokumen ijazah capres dan cawapres dapat diakses terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

2. Perlindungan Data Pribadi

Pendukung keputusan ini berpendapat KPU sudah tepat, karena dokumen ijazah merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Mereka menilai penyalahgunaan data bisa menimbulkan dampak negatif.

3. Risiko Polemik Politik

Pengamat politik mengingatkan bahwa kebijakan ini justru bisa memicu polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, dokumen pendidikan kerap dijadikan alat serangan politik.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED