Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, sedang menghadapi gugatan hukum dengan nilai yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp125 triliun. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Robertus Yoyok, yang menuding Gibran melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (15/9). Namun, jalannya persidangan tidak berlangsung lama. Ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak tergugat, yakni Gibran, resmi menunjuk tim kuasa hukum baru untuk menangani kasus ini.
Gibran tidak menghadapi perkara besar ini seorang diri. Ia mengerahkan tiga pengacara andalan yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani kasus perdata. Mereka adalah Sri Lestari, Arya Dwi Nugraha, dan Bagas Prasetyo.
Sri Lestari yang didapuk sebagai kuasa hukum utama menjelaskan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari isi gugatan. “Kami baru menerima dokumen gugatan resmi dari pengadilan. Nilainya sangat besar, sehingga butuh persiapan matang untuk menjawab poin-poin yang diajukan penggugat,” ujarnya di hadapan wartawan usai sidang.
Ketiga pengacara tersebut akan menyusun strategi hukum dengan menitikberatkan pada keabsahan gugatan dan pembuktian kerugian yang diajukan penggugat.
Penggugat, Robertus Yoyok, mengklaim bahwa tindak-tanduk Gibran telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil. Kerugian itu kemudian dihitung hingga menyentuh angka Rp125 triliun.
Angka tersebut sontak menimbulkan perdebatan luas. Para pengamat hukum menilai jumlah itu sangat tidak lazim, bahkan masuk kategori fantastis. Namun, dalam hukum perdata, penggugat memang diperbolehkan menuntut berapapun nilai kerugian, meski nantinya tetap harus dibuktikan di persidangan.
Sidang pertama hanya berlangsung beberapa menit. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan agar pihak tergugat memiliki cukup waktu menyusun jawaban resmi.
“Sidang ditunda karena tergugat melalui kuasa hukumnya meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban. Agenda berikutnya adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat,” kata hakim ketua di ruang sidang.
Meski singkat, sidang tersebut sudah cukup menyedot perhatian publik. Puluhan awak media hadir meliput, sementara isu ini juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Gugatan bernilai ratusan triliun ini langsung menjadi perbincangan hangat. Warganet menilai gugatan itu tidak masuk akal karena sulit membuktikan kerugian dengan nominal sebesar itu. Ada pula yang menilai gugatan ini sarat muatan politis, mengingat posisi Gibran kini sebagai Wakil Presiden RI.
Sebagian masyarakat menyoroti bahwa gugatan sebesar itu bisa merusak wibawa institusi hukum bila tidak ditangani dengan serius. Namun, ada juga yang memandangnya sebagai bagian dari hak warga negara untuk menggugat pejabat publik.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...