Rahasia Penting Soal Rumah Subsidi yang Boleh Disewakan atau Dijual
Rumah subsidi dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun,...
Read more
Kalau kamu baru saja beli atau dapat warisan tanah, satu hal super penting yang mesti dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah. Intinya, kamu mesti memastikan sertifikat tanah atas nama kamu, bukan yang sebelumnya. Kenapa? Supaya kamu punya hak hukum yang kuat, dan kalau suatu saat ingin dijual atau dijadikan jaminan, nggak ribet hukum, seruput kopi sambil atur semuanya.
Berikut ini langkah-langkah asiknya:
Ini bagian dasar: tanpa dokumen lengkap, bisa ditolak saat ngajuin. Kalau kamu ngurus di Kompas disebut:
Fotokopi KTP & KK penjual dan pembeli.
Sertifikat tanah asli.
Akta pendukung sesuai peralihannya: jual beli, hibah, waris, tukar menukar, lelang, atau putusan pengadilan.
Bukti pembayaran pajak PBB (SPPT) dan BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Kalau lebih dari Rp 60 juta, sertakan juga bukti bayar SSP atau PPh.
Jika ada klausul khusus dalam sertifikat (misalnya membutuhkan izin instansi) juga lampirkan izin tersebut.
Bila balik nama karena waris, kamu perlu dokumen tambahan seperti akta wasiat notaris atau SKW—Surat Keterangan Waris.
Setelah berkas lengkap, waktunya ke kantor BPN (atau biasa disebut Kantah). Kamu akan mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan seluruh dokumen. Petugas akan mengecek satu per satu dan memberi tanda terima
Dokumen diserahkan ke loket layanan. BPN akan melakukan verifikasi keabsahan sertifikat dan kelengkapan dokumen lainnya. Jika ada yang kurang, kemungkinan besar akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Nah, bagian yang cukup bikin deg-degan: biaya. Tapi tenang, nggak terlalu mahal kalau kamu tahu rumusnya.
BPHTB: 5% × (NPOP – NPOPTKP) — Besaran NPOPTKP tergantung daerah.
Cek sertifikat (BPN): kisaran Rp50.000–Rp200.000, tergantung kantor.
Biaya balik nama di BPN: dihitung dengan rumus (nilai jual tanah / 1.000). Bisa mencapai jutaan rupiah tergantung nilai tanah.
Biaya AJB ke PPAT (bila via PPAT): sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...