Terungkap: Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

Dari balik jeruji, Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kini ia dan tersangka lain dijerat UU Narkotika ancaman mati. (Foto: CNN Indonesia).
Dari balik jeruji, Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kini ia dan tersangka lain dijerat UU Narkotika ancaman mati. (Foto: CNN Indonesia).

Dari balik jeruji, Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba

Meskipun sudah berada di balik jeruji, aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika. Ia dituding menjual sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan lima orang lain yang ikut dalam jaringan peredaran tersebut.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari penyedia di luar rutan dan kemudian dibawa ke dalam lingkungan sel. Transaksi dikomunikasikan via aplikasi pesan Zangi dari ponsel, sebelum diedarkan kepada tahanan lain.

Menjalankan curiga, petugas lapas menggeledah kamar para tersangka. Di dalamnya ditemukan barang bukti sabu, ganja, dan alat bantu lainnya. Setelah itu, para tersangka dipindahkan ke sel berbeda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berat di UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Antara lain Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1, atau sebagai alternatif Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman pidananya sangat tinggi: bisa sampai pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun disertai denda.

Pasal ini menyebut bahwa seseorang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah melebihi batas tertentu dapat dijatuhi hukuman maksimal.

Rekam Jejak Kasus Sebelumnya

Kasus narkoba bukanlah pengalaman baru bagi Ammar. Catatan kriminal menunjukkan bahwa ia pertama kali terjerat kasus narkotika pada 2017. Kemudian, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara sebelum akhirnya dibebaskan awal Oktober 2023.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED