PELATIHAN BLUD, PELATIHAN BADAN, PELATIHAN DINAS, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN PUSKESMAS, PELATIHAN RSUD-RUMAH SAKIT, PELATIHAN SKPD

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun 2023

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Dana tersebut dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas. Tarif kapitasi suatu puskesmas ditentukan berdasarkan kriteria atau norma yang dinilai melalui proses seleksi dan kredensial oleh pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Bagi puskesmas yang belum menerapkan PPK-BLUD, maka pengelolaan dana kapitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan belanja daerah yang bersumber dari dana kapitasi tidak perlu menggunakan mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D.

Kami Dari Trans Edukasi Nasional, Dengan Ini Menawarkan serta Mengundangan Bapak Ibu Pimpinan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Untuk Hadir Atau Mengirimkan Unsur Pegawai Untuk Mengikuti Pelatihan:

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional  Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD

 Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD

Informasi Mengenai Pelatihan Tersebut Bisa Hubungi Kontak Panitia:

Jadwal Tahun 2023

  1. WW.trenmedia.co.id
  2. 0812 1331 9231
  3. info@trenmedia.co.id




Posting Terkait