PELATIHAN RSUD-RUMAH SAKIT

Pelatihan Unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Pelatihan Unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Pelatihan Unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

Instalasi Farmasi Rumah sakit, sebagai tempat praktek Apoteker di Rumah sakit, merupakan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelengaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian meliputi pengelolaan perbekalan farmasi mulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, dan pelayanan langsung kepada pasien.

Sesuai dengan Permenkes no 72 tahun 2016, tentang standar pelayanan Kefarmasiaan di rumah sakit, Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan menyeluruh untuk  penyediaan obat bermutu (product oriented)  dan pelayanan langsung kepada pasien (patient oriented ), yang keduanya  merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari sistem kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup pasien.

Beberapa Pelatihan Unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit

  1. Pelatihan Aseptic dispensing
  2. Pelatihan Farmasi Klinik
  3. Pelatihan Manajemen Farmasi Rumah Sakit Sesuai Standar

Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, maka apoteker harus memiliki kemampuan terkait COVID-19 dan pengobatannya. Sampai saat ini, WHO belum mengeluarkan standar terapi yang dapat dijadikan acuan untuk pengobatan pasien COVID-19. Pengobatan yang ada mengacu kepada referensi dan panduan yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan Ikatan dokter Indonesia (IDI)  maupun Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Untuk dapat memberikan informasi dan konseling, Apoteker harus menerapkan prinsip  kewaspadaan standar dalam memberikan pelayanan kepada pasien untuk mengurangi risiko infeksi lebih lanjut.

Kewaspadaan standar meliputi kebersihan tangan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menghindari kontak langsung dengan sekret (termasuk sekret pernapasan), darah, cairan tubuh, dan kulit pasien yang terluka. Disamping itu juga mencakup pencegahan luka akibat benda tajam dan jarum suntik, pengelolaan limbah yang aman, pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi linen dan peralatan perawatan pasien, serta pembersihan dan desinfeksi lingkungan.Untuk Informasi Pelatihan  :

Silahkan Hubungi Kami Trans Edukasi Nasional :

Hp/Wa 0812 1331 9231 / www.trenmedia.co.id / info@trenmedia.co.id

Trans Edukasi Nasional
Media Penyelenggara Pendidikan non Formal bagi Pemerintahan dan Swasta

 Sekretariat: Komplek Ruko Gading Bukit Indah No D 11, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
 Telepon: 021-88997129 –  WA: 0812-1331-9231 –  email: info@trenmedia.co.id
SK KEMENKUMHAM No : AHU-0006903.AH.01.01.TAHUN 2021




Posting Terkait