PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN PEMERINTAH, PELATIHAN PERBANKAN, PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PT, CV, Dan Swasta

Pelatihan Teknik Perhitungan dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) Tahun 2023

Pelatihan Teknik Perhitungan dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Pelatihan Teknik Perhitungan dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Ketentuan tentang TKDN sudah mulai diberlakukan di Indonesia dan itu ditekankan lagi di dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. TKDN salah satunya digunakan untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri, tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap agar proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Terlebih lagi Presiden RI juga telah menerbitkan Inpres terbaru, yaitu Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi, yang di dalamnya juga menekankan lagi mengenai kewajiban penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga harus mempertimbangkan TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan dan BMP. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai TKDN ditambah nilai BMP minimal 40% dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi.

Pelatihan Teknik Perhitungan dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Persyaratan tentang TKDN ini sesungguhnya harus sudah dicantumkan pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Instansi/Lembaga Pemerintahan, sebagaimana diamanatkan pada Perpres No. 12/2021 jo Permenprin No. 02 Tahun 2014. Terlebih lagi dengan telah terbitnya Kebijakan Baru Inpres No.02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi.

Berkaitan dengan pengadaan barang impor, dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau dikarenakan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Tentang apa itu TKDN dan BMP?, Bagaimana proses perhitungan TKDN barang dan jasa?, Bagaimana pengelompokan biaya KLN dan KDN?, Bagaimana proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKDN?, Bagaimana perhitungan BMP dan HEA, serta  Preferensi Harga?, Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan? Bagaimana perhitungan dan pengisian Formulir TKDN, serta Formulir Penawaran tender/lelang (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C)?. Apa saja sanksi dan bagaimana penetapan sanksi?. Kesemuanya itu akan dibahas secara komprehensif dalam pelatihan ini.

Dalam rangka memantapkan pemahaman hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional Bersama Narasumber Ahli Perhitungan dan Implementasi TKDN dan BMP akan melaksanakan pelatihan Tentang:

Pelatihan Teknik Perhitungan dan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak

Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait